Pasal 56
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
BAB IX ...
SK No 202824 A
PRESIDEN
- 25
Pasal57 Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.
Pasal58 Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; J. menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- gubernur dan wakil gubernur;
- bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.
Pasal 59 ...
SK No 202825 A
PRESIDEN
- 26
Pasal59
(1) PNS yang diangkat menjadi:
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, diberhentikan sementara.
(2) PNS yang tidak lagi menjabat pada jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal60
(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat mendudukijabatan ASN sepanjang tersedia lowongan jabatan.
(2) Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Pasal 61 ...
SK No 202826 A
PRESIDEN
