UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 55
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
- Jabatan Manajerial:
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
- Jabatan Nonmanajerial:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Bagian Keempat Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
