Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BTASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDAI'IYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh berhak mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lainnya dalam melaksanakan tugasnya; b. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Per ubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, belum mencakup pengaturan mengenai besaran tunjangan jabatan dan belum terdapat kepastian pemberian tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta sudatr tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehirrgga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan l'eraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51'ahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya; Mengingat. . . SK No 28968 A
PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA
Mengingat
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O24 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36221 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 20OO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun L996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 123); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1 996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/ DUDAIIYA. Pasall... SK No 248721A
EITITEITEtrN
1 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 123) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; dan c. tunjangan lainnya. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp11.000.O0O,00 (sebelas juta rupiah). (3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan setiap bulan. SK No2487224 (4) Tunjangan . . .
lrlil.FII-FN
(4) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tunjangan istri/ suami; b. tunjangan anak; dan c. tunjangan pangan. (5) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan pada gaji pokok Duta Besar LBBP. (6) Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Ketentuan mengenai tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/ atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagr pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 248723 A Agar
iTtr*IlTrin
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Febntai 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tN ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari2026 MEI.ITERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukrrm, ttd SK No2489694 Djaman
PRESIDEN REPUEUK IHDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BI.ASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDAI{YA I. UMUM Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar LBBP merupakan salah satu Pejabat Negara yang diangkat oleh Presiden yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Duta Besar LBBP berhak untuk mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lainnya selain gaji pokok. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya, telah mengatur mengenai tunjangan bagi Duta Besar LBBP namun belum mengatur mengenai besaran tunjangan jabatan dan belum terdapat kepastian rincian pemberian tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, dengan adanya perkembangan hukum yang telah mengatur mengenai pemberian pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya bagi Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/ atau menderita sakit karena dinas dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, sehingga perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya ini perlu juga mengakomodir perkembangan dimaksud. Adapun materi perubahan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. besaran tunjangan jabatan bagi Duta Besar LBBP; b. rincian pemberian tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil bagi Duta Besar LBBP; dan SK No248970A c.pemberian...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
c. pemberian pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya bagi Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/ atau menderita sakit karena dinas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) T\rnjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dalam ketentuan ini berlaku bagi Duta Besar LBBP baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 6 Yang dimaksud dengan "kecelakaan karena dinas" adalah kecelakaan yang terjadi: a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas dan kewaj ibannya; dan c. karena . . . SK No248731A
FRESTDEN REPUEUK INDONESIA
c. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Yang dimaksud dengan osakit karena dinas" adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7158 SK No248971A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
. . . SK No 28968 A
PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA
Mengingat
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O24 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36221 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 20OO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun L996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 123);
