UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 3
(1) Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.
(2) Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN
yang terdiri atas:
- berorientasi pelayanan;
- akuntabel;
- kompeten;
- harmonis;
- loyal;
- adaptif; dan
- kolaboratif.
Bagian ...
SK No 202804 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Kode Etik dan Kode Perilaku
