Pasal 29
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
- pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan
Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
Paragraf 2 Pejabat yang Berwenang
Pasal30
(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provms1 dan kabupaten/kota.
(2) Pejabat ...
SK No 202816 A
PRESIDEN
- 17
(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi . . masmg-masmg.
(4) Pejabat yang Berwenang mengusulkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN selain:
- pejabat pimpinan tinggi utama;
- pejabat pimpinan tinggi madya; dan
- pejabat fungsional tertinggi, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(5) Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem
Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat yang
Berwenang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup Manajemen ASN
Paragraf 1 Ruang Lingkup
