Pasal 49
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan
kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan orgamsas1.
(2) Pembelajaran ...
SK No 202821 A
PRESIDEN
- 22
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sistern pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN:
- terintegrasi dengan pekerjaan;
- sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan
- terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8 Pemberian Penghargaan dan Pengakuan
Pasal50
(1) Komponen penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai
ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan secara adil, layak, dan kompetitif.
(2) Pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi
Pegawai ASN yang bekerja di Instansi Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi
Pegawai ASN yang bekerja di Instansi Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
