UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 40
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
- peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus menerus;
- penguatan peran pimpinan; dan
- penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar-Pegawai ASN, dan antara Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 41 ...
SK No 202819 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
