Pasal 41
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan melalui suatu mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif.
Pasal42 Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berorientasi pada:
- basil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
- pengembangan kinerja Pegawai ASN;
- pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi; dan
- dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan Pegawai ASN.
Pasal43
(1) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN merupakan
kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(2) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang.
Pasal44
(1) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan
untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan Pegawai ASN.
(2) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN dijadikan
sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan serta pengenaan sanksi.
Pasal45 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan
Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6 ...
SK No 202820 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Paragraf 6 Pengembangan Talenta dan Karier
Pasal46
(1) Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan
mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan
melalui mobilitas talenta.
(3) Mobilitas talenta dilakukan:
- dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
- antar-Instansi Pemerintah; atau
- ke luar Instansi Pemerintah.
(4) Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta.
Pasal47
(1) Presiden berwenang melakukan mobilitas talenta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 secara nasional untuk mendukung prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat didelegasikan kepada Menteri.
(3) Mobilitas talenta secara nasional bertujuan untuk
mengatasi kesenjangan talenta.
Pasal48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan talenta dan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
Pasal 4 7 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7 Pengembangan Kompetensi
