Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa
untuk
mendukung
terwujudnya
tujuan
pembangunan
nasional
bidang
kesehatan
dan
keberhasilan
transformasi
kesehatan
diperlukan
keselarasan
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
bidang
kesehatan
antara
pemerintah
pusat
dan
pemerintah daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
8.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21
Tahun
2024
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
2.
Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana urusan
pemerintahan
bidang
kesehatan
yang
menjadi
kewenangan daerah.
3.
Dinas Kesehatan Provinsi adalah unsur pelaksana urusan
pemerintahan
bidang
kesehatan
yang
menjadi
kewenangan daerah provinsi.
4.
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
adalah
unsur
pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang kesehatan.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
atau Kabupaten/Kota.
7.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat
UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
Dinas Kesehatan.
8.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9.
Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disingkat JP adalah
jabatan nonmanajerial yang memberikan pelayanan dan
melaksanakan
pekerjaan
yang
bersifat
rutin
dan
sederhana.
10. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi
yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas pegawai
Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem
dengan mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau
keterampilan.
Pasal 2 Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan
unit kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesehatan meliputi:
a. nomenklatur, kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas
Kesehatan;
b. tipelogi dan susunan organisasi Dinas Kesehatan;
c. penggabungan urusan pemerintahan yang serumpun
dengan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
d. pembentukan UPTD; dan
e. penyesuaian Mekanisme Kerja pada Dinas Kesehatan.
BAB II NOMENKLATUR, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Nomenklatur
Pasal 4 (1) Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di provinsi yaitu Dinas Kesehatan Provinsi. (2) Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di kabupaten/kota yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasal 5
(1) Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
(2) Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Pasal 6
(1) Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah.
(2) Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi
Pasal 7 (1) Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas
membantu
bupati/walikota
melaksanakan
urusan
pemerintahan
bidang
kesehatan
yang
menjadi
kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan
yang
ditugaskan
kepada
pemerintah
daerah
kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan Provinsi
dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
operasional
di
bidang
kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan
penyakit,
kesehatan
lanjutan,
farmasi,
alat
kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya
manusia kesehatan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer
dan
komunitas,
penanggulangan
penyakit,
kesehatan
lanjutan,
farmasi,
alat
kesehatan,
pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia
kesehatan;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan
penyakit,
kesehatan
lanjutan,
farmasi,
alat
kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya
manusia kesehatan;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan
penyakit,
kesehatan
lanjutan,
farmasi,
alat
kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya
manusia kesehatan;
e.
pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala
daerah.
BAB III
TIPELOGI DAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS KESEHATAN
Bagian Kesatu Tipelogi Dinas Kesehatan
Pasal 8
(1) Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
ditetapkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi dalam 3 (tiga) tipe yaitu:
a.
Tipe A, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang;
b.
Tipe B, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 3 (tiga) bidang; dan
c.
Tipe C, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 2 (dua) bidang.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Tipe A
Pasal 9 Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tipe A terdiri atas: a. Sekretariat Dinas Kesehatan; b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas; c. Bidang Penanggulangan Penyakit; d. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan e. Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 10
(1) Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi
capaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b.
pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c.
pengelolaan
dan
penyusunan
laporan
barang
milik/kekayaan daerah;
d.
pengelolaan
dan
pelaksanaan
pengadaan
barang/jasa;
e.
sinkronisasi perencanaan strategis, program, dan
anggaran rumah sakit daerah dan satuan kerja yang
menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan
umum daerah;
f.
koordinasi dan evaluasi pengelolaan sumber daya
manusia dan kinerja keuangan pada rumah sakit
daerah
dan
satuan
kerja
yang
menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
g.
penyusunan peraturan perundang-undangan dan
produk hukum lain, rumusan perjanjian kerja sama,
dan pelaksanaan advokasi hukum;
h.
penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i.
fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
j.
pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan
Dinas Kesehatan;
k.
pengelolaan hubungan masyarakat, informasi publik,
dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
l.
koordinasi
dan
pengelolaan
data
dan
sistem
informasi bidang kesehatan;
m. koordinasi dan pengelolaan kearsipan;
n.
koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan
evaluasi
standar
pelayanan
minimal
bidang
kesehatan;
o.
koordinasi dan fasilitasi dukungan manajemen
kolaborasi pelaksanaan fungsi lintas bidang;
p.
pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah
termasuk manajemen risiko;
q.
koordinasi,
fasilitasi,
dan
tindak
lanjut
hasil
rekomendasi pengawasan dan penyidikan dugaan
pelanggaran
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
kesehatan;
r.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
s.
pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga
Dinas Kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2),
Sekretariat
pada
Dinas
Kesehatan
Provinsi
juga
menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan dan
evaluasi capaian rencana, program, dan kegiatan Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
dalam
lingkup
wilayah
provinsi.
(4) Susunan
organisasi
Sekretariat
Dinas
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. subbagian; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian
tugas
untuk
subbagian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan
prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 11
(1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional,
pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang
pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan
kelompok rentan, promosi kesehatan dan kesehatan
komunitas, serta tata kelola, fasilitas, dan mutu
pelayanan kesehatan primer.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan operasional di
bidang
kesehatan
primer
dan
komunitas
berdasarkan program prioritas nasional dan peta
epidemiologi wilayah;
b.
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
dan
gizi
berdasarkan siklus hidup;
c.
penyelenggaraan upaya kesehatan di tatanan satuan
pendidikan, tempat kerja, masyarakat termasuk pos
pelayanan terpadu;
d.
penyelenggaraan pembudayaan hidup sehat;
e.
perencanaan, pemenuhan, dan penyediaan sarana,
prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan
masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan
tradisional;
f.
penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan
kesehatan primer;
g.
penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan
kesehatan tradisional;
h.
penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer pada
daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan
hutan, dan komunitas adat terpencil termasuk
modifikasi layanan kesehatan;
i.
penyelenggaraan layanan kesehatan pada kelompok
khusus/rentan meliputi lanjut usia, orang dengan
gangguan jiwa, penyandang disabilitas, korban
kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengguna
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j.
penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu
di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama,
laboratorium kesehatan masyarakat, dan pelayanan
kesehatan tradisional melalui registrasi, perizinan,
dan akreditasi;
k.
pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di
bidang kesehatan primer dan komunitas;
l.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan
di bidang kesehatan primer dan komunitas;
m. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana
terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
primer dan komunitas; dan
n.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kesehatan primer dan komunitas.
(3) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Primer dan
Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi
habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 12
(1) Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan
teknis, dan pengawasan data di bidang penanggulangan
penyakit tidak menular, penyakit menular, pengelolaan
imunisasi, surveilans dan karantina kesehatan, serta
kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Bidang
Penanggulangan
Penyakit
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan operasional di
bidang
penanggulangan
penyakit
berdasarkan
program prioritas nasional dan peta epidemiologi
wilayah;
b.
koordinasi dan pelaksanaan surveilans, edukasi dan
komunikasi risiko, deteksi dini, dan pengendalian
faktor risiko dalam upaya penanggulangan penyakit;
c.
koordinasi dan pelaksanaan kewaspadaan dini dan
respons kejadian luar biasa, wabah, dan/atau
bencana, termasuk krisis kesehatan;
d.
fasilitasi dan pengelolaan imunisasi;
e.
koordinasi dan pelaksanaan surveilans dan respons
penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan
kejadian ikutan pasca imunisasi;
f.
fasilitasi
dan
koordinasi
pengelolaan
dan
pelaksanaan pemberian obat pencegahan;
g.
koordinasi dan pelaksanaan kesehatan lingkungan
meliputi
surveilans
kesehatan
lingkungan,
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media
lingkungan, kondisi matra, dan ancaman global
perubahan iklim serta kebencanaan;
h.
pelaksanaan deteksi dini dan respons kejadian luar
biasa/wabah,
penanggulangan
penyakit
serta
kesehatan lingkungan pada kondisi matra termasuk
pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah, arus mudik, dan event
daerah/nasional/internasional;
i.
fasilitasi
dan
koordinasi
pengembangan
dan
penerapan
inovasi/teknologi
tepat
guna
yang
mendukung upaya penanggulangan penyakit;
j.
pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di
bidang penanggulangan penyakit;
k.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan
di bidang penanggulangan penyakit;
l.
koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
penanggulangan penyakit; dan
m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penanggulangan penyakit.
(3) Susunan organisasi Bidang Penanggulangan Penyakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas:
a.
seksi; dan/atau
b.
kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi
habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 13 (1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat
Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan operasional di
bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat
kesehatan berdasarkan program prioritas nasional
dan peta epidemiologi wilayah;
b.
koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
tingkat
lanjut
berdasarkan program prioritas nasional dan peta
epidemiologi wilayah;
c.
koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan
pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan program
prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
d.
pengelolaan perizinan dan registrasi pelayanan
klinis, pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, dan
pelayanan kesehatan khusus lainnya, serta fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
e.
koordinasi pelaksanaan telemedisin dan rekam medis
elektronik;
f.
penyelenggaraan
sistem
rujukan
pelayanan
kesehatan perseorangan;
g.
koordinasi
pengampuan
jejaring
pelayanan
kesehatan lanjutan prioritas dan wahana pendidikan
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta
penelitian klinis di rumah sakit;
h.
fasilitasi tata kelola manajemen dan tata kelola klinis
pada pelayanan kesehatan lanjutan;
i.
penguatan tata kelola rumah sakit daerah dan rumah
sakit pendidikan;
j.
koordinasi pengelolaan audit medis/audit klinis
rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan
kesehatan
lanjutan
pada
program
jaminan
kesehatan;
k.
fasilitasi pelaksanaan akreditasi, peningkatan mutu
pelayanan dan keselamatan pasien, serta pencapaian
indikator mutu nasional di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
l.
pelaksanaan pengelolaan sistem informasi alat,
sarana, dan prasarana pada fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
m. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian
sarana
produksi
dan/atau
distribusi
sediaan
farmasi,
alat
kesehatan,
dan/atau
perbekalan
kesehatan rumah tangga;
n.
pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat
kesehatan;
o.
pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan
farmasi klinis;
p.
pembinaan
dan
pengawasan
sarana
produksi
dan/atau distribusi sediaan farmasi;
q.
pengembangan dan penguatan tata kelola rantai
pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r.
peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi
dan alat kesehatan dalam negeri;
s.
pengelolaan
pengamanan
alat
dan
fasilitas
kesehatan;
t.
pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di
bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat
kesehatan;
u.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan
di bidang kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat
kesehatan;
v.
koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana
terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan; dan
w.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kesehatan lanjutan, farmasi, dan alat kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2),
Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, dan Alat Kesehatan
pada Dinas Kesehatan Provinsi juga menyelenggarakan
fungsi fasilitasi penyelesaian sengketa medik pada
program jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah
provinsi atau lintas daerah kabupaten/kota.
(4) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi,
dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf d terdiri atas:
a. seksi; dan/atau
b. kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi
habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 14
(1) Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan
teknis, dan pengawasan data di bidang perencanaan,
penyediaan,
pendayagunaan,
pengelolaan
mutu,
pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia
kesehatan serta pendanaan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Bidang
Sumber
Daya
Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan operasional di
bidang sumber daya kesehatan;
b.
perencanaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan
pada lingkup wilayah;
c.
penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan
pada lingkup wilayah;
d.
pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan
pada lingkup wilayah;
e.
koordinasi pemindahtugasan tenaga medis, tenaga
kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga
penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
f.
peningkatan mutu, kompetensi, dan pengembangan
karier tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga
pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada
lingkup wilayah;
g.
pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelindungan
tenaga
medis,
tenaga
kesehatan,
dan
tenaga
pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada
lingkup wilayah;
h.
pengelolaan data termasuk pemutakhiran data
tenaga
medis,
tenaga
kesehatan,
dan
tenaga
pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada
lingkup wilayah;
i.
pengelolaan JF bidang kesehatan;
j.
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan
tenaga cadangan kesehatan dan kader kesehatan;
k.
penyusunan akun belanja kesehatan provinsi atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
l.
pelaksanaan mobilisasi dan pemanfaatan sumber
pendanaan kesehatan untuk pendanaan upaya
kesehatan;
m. perhitungan costing belanja kesehatan termasuk
pembiayaan program untuk mencapai standar
pelayanan minimal bidang kesehatan;
n.
pelaksanaan verifikasi, pembayaran, dan pengelolaan
bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional
yang didanai oleh anggaran pemerintah daerah;
o.
koordinasi dan penguatan tata kelola program
jaminan kesehatan nasional;
p.
pelaksanaan
evaluasi
efektivitas
dan
efisiensi
pendanaan
kesehatan
pada
provinsi
atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
q.
pelaksanaan jejaring kerja sama dan kemitraan di
bidang sumber daya kesehatan;
r.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan
di bidang sumber daya kesehatan;
s.
koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana
terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang sumber
daya kesehatan; dan
t.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sumber daya kesehatan;
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2),
Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Provinsi
juga
menyelenggarakan
fungsi
fasilitasi
pembentukan tim pemeriksa provinsi dalam rangka
memeriksa
dan
memutuskan
pengaduan
dugaan
pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan di provinsi.
(4) Susunan organisasi Bidang Sumber Daya Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dapat
terdiri atas:
a.
seksi; dan/atau
b.
kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi
habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Bagian Ketiga Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Tipe B
Pasal 15 Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tipe B terdiri atas: a. Sekretariat Dinas Kesehatan; b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas; c. Bidang Penanggulangan Penyakit; d. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 16
(1) Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi
capaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b.
pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c.
pengelolaan
dan
penyusunan
laporan
barang
milik/kekayaan daerah;
d.
pengelolaan
dan
pelaksanaan
pengadaan
barang/jasa;
e.
sinkronisasi perencanaan strategis, program, dan
anggaran rumah sakit daerah dan satuan kerja yang
menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan
umum daerah;
f.
koordinasi dan evaluasi pengelolaan sumber daya
manusia dan kinerja keuangan pada rumah sakit
daerah
dan
satuan
kerja
yang
menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
g.
penyusunan peraturan perundang-undangan dan
produk hukum lain, rumusan perjanjian kerja sama,
dan pelaksanaan advokasi hukum;
h.
penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i.
fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
j.
pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan
Dinas Kesehatan;
k.
pengelolaan hubungan masyarakat, informasi publik,
dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
l.
koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi
bidang kesehatan;
m. koordinasi dan pengelolaan kearsipan;
n.
koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan
evaluasi
standar
pelayanan
minimal
bidang
kesehatan;
o.
koordinasi dan fasilitasi dukungan manajemen
kolaborasi pelaksanaan fungsi lintas bidang;
p.
pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah
termasuk manajemen risiko;
q.
koordinasi,
fasilitasi,
dan
tindak
lanjut
hasil
rekomendasi pengawasan dan penyidikan dugaan
pelanggaran
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
kesehatan;
r.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
s.
pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga
Dinas Kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2),
Sekretariat
pada
Dinas
Kesehatan
Provinsi
juga
menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan dan
evaluasi capaian rencana, program, dan kegiatan Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
dalam
lingkup
wilayah
provinsi.
(4) Susunan
organisasi
Sekretariat
Dinas
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri
atas:
a.
subbagian; dan/atau
b.
kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian
tugas
untuk
subbagian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan
prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 17
(1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional
pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang
pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan
kelompok rentan, promosi kesehatan dan kesehatan
komunitas, serta tata kelola, fasilitas, dan mutu
pelayanan kesehatan primer.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan operasional di
bidang kesehatan primer dan komunitas berdasarkan
program prioritas nasional dan peta epidemiologi
wilayah;
b.
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
dan
gizi
berdasarkan siklus hidup;
c.
penyelenggaraan upaya kesehatan di tatanan satuan
pendidikan, tempat kerja, masyarakat termasuk pos
pelayanan terpadu;
d.
penyelenggaraan pembudayaan hidup sehat;
e.
perencanaan, pemenuhan dan penyediaan sarana,
prasarana, alat kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan
masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan
tradisional;
f.
penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan
kesehatan primer;
g.
penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan
kesehatan tradisional;
h.
penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer pada
daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan
hutan, dan komunitas adat terpencil termasuk
modifikasi layanan kesehatan;
i.
penyelenggaraan layanan kesehatan pada kelompok
khusus/rentan meliputi lanjut usia, orang dengan
gangguan jiwa, penyandang disabilitas, korban
kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengguna
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j.
penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu
di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama,
laboratorium kesehatan masyarakat, dan pelayanan
kesehatan tradisional melalui registrasi, perizinan
dan akreditasi;
k.
pelaksanaan jejaring kerja sama dan kemitraan di
bidang pelayanan kesehatan primer dan komunitas;
l.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan
di bidang kesehatan primer dan komunitas;
m. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana
terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
primer dan komunitas; dan
n.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kesehatan primer dan komunitas.
(3) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Primer dan
Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf
b terdiri atas:
a.
seksi; dan/atau
b.
kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi
habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 18 (1) Bidang Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang penanggulangan penyakit tidak menular, penyakit menular, pengelolaan
imunisasi, surveilans dan karantina kesehatan, dan
kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Bidang
Penanggulangan
Penyakit
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan operasional di
bidang
penanggulangan
penyakit
berdasarkan
program prioritas nasional dan peta epidemiologi
wilayah;
b.
koordinasi dan pelaksanaan surveilans, edukasi dan
komunikasi risiko, deteksi dini, dan pengendalian
faktor risiko dalam upaya penanggulangan penyakit;
c.
koordinasi dan pelaksanaan kewaspadaan dini dan
respons kejadian luar biasa, wabah, dan/atau
bencana, termasuk krisis kesehatan;
d.
fasilitasi dan pengelolaan imunisasi;
e.
koordinasi dan pelaksanaan surveilans dan respons
penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan
kejadian ikutan pasca imunisasi;
f.
fasilitasi
dan
koordinasi
pengelolaan
dan
pelaksanaan pemberian obat pencegahan;
g.
koordinasi dan pelaksanaan kesehatan lingkungan
meliputi
surveilans
kesehatan
lingkungan,
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media
lingkungan, kondisi matra, dan ancaman global
perubahan iklim serta kebencanaan;
h.
pelaksanaan deteksi dini dan respons kejadian luar
biasa,
wabah,
penanggulangan
penyakit
serta
kesehatan lingkungan pada kondisi matra termasuk
pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah, arus mudik, dan event
daerah/nasional/internasional;
i.
fasilitasi
dan
koordinasi
pengembangan
dan
penerapan
inovasi/teknologi
tepat
guna
yang
mendukung upaya penanggulangan penyakit;
j.
pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang
penanggulangan penyakit
k.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan
di bidang penanggulangan penyakit;
l.
koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
penanggulangan penyakit; dan
m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penanggulangan penyakit.
(3) Susunan organisasi Bidang Penanggulangan Penyakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c terdiri
atas:
a.
seksi; dan/atau
b.
kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi
habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 19
(1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf d mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan
teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan
lanjutan, farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan
rumah
tangga,
perencanaan,
penyediaan,
pendayagunaan, pengelolaan mutu, pembinaan, dan
pengawasan sumber daya manusia kesehatan serta
pendanaan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat
Kesehatan,
dan
Sumber
Daya
Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan operasional di
bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan,
dan sumber daya kesehatan berdasarkan program
prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b.
koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
tingkat
lanjut
berdasarkan program prioritas nasional dan peta
epidemiologi wilayah;
c.
koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan
pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan program
prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
d.
pengelolaan perizinan dan registrasi pelayanan klinis,
pelayanan
penunjang,
kegawatdaruratan,
dan
pelayanan kesehatan khusus lainnya, serta fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat lanjut;
e.
koordinasi pelaksanaan telemedisin dan rekam medis
elektronik;
f.
penyelenggaraan
sistem
rujukan
pelayanan
kesehatan perseorangan;
g.
koordinasi
pengampuan
jejaring
pelayanan
kesehatan lanjutan prioritas dan wahana pendidikan
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta
penelitian klinis di rumah sakit;
h.
fasilitasi tata kelola manajemen dan tata kelola klinis
pada pelayanan kesehatan lanjutan;
i.
penguatan tata kelola rumah sakit daerah dan rumah
sakit pendidikan;
j.
koordinasi pengelolaan audit medis/audit klinis
rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan
kesehatan
lanjutan
pada
program
jaminan
kesehatan;
k.
fasilitasi pelaksanaan akreditasi, peningkatan mutu
pelayanan dan keselamatan pasien, serta pencapaian
indikator mutu nasional di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
l.
pelaksanaan pengelolaan sistem informasi alat,
sarana, dan prasarana pada fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
m. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian
sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan
rumah tangga;
n.
pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat
kesehatan;
o.
pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan
farmasi klinis;
p.
pembinaan
dan
pengawasan
sarana
produksi
dan/atau distribusi sediaan farmasi;
q.
pengembangan dan penguatan tata kelola rantai
pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r.
peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan
alat kesehatan dalam negeri;
s.
pengelolaan
pengamanan
alat
dan
fasilitas
kesehatan;
t.
perencanaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan
pada lingkup wilayah;
u. penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan
pada lingkup wilayah;
v.
pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan
pada lingkup wilayah;
w. koordinasi pemindahtugasan tenaga medis, tenaga
kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga
penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
x.
peningkatan mutu, kompetensi, dan pengembangan
karier tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga
pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada
lingkup wilayah;
y.
pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelindungan
tenaga
medis,
tenaga
kesehatan,
dan
tenaga
pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada
lingkup wilayah;
z.
pengelolaan data termasuk pemutakhiran data
tenaga
medis,
tenaga
kesehatan,
dan
tenaga
pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada
lingkup wilayah;
aa. pengelolaan JF bidang kesehatan;
bb. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan
tenaga cadangan kesehatan dan kader kesehatan;
cc. penyusunan akun belanja kesehatan provinsi atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
dd. pelaksanaan mobilisasi dan pemanfaatan sumber
pendanaan kesehatan untuk pendanaan upaya
kesehatan;
ee. perhitungan costing belanja kesehatan termasuk
pembiayaan
program
untuk
mencapai
standar
pelayanan minimal bidang kesehatan;
ff.
pelaksanaan verifikasi, pembayaran, dan pengelolaan
bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional
yang didanai oleh anggaran pemerintah daerah;
gg. koordinasi dan penguatan tata kelola program
jaminan kesehatan nasional;
hh. pelaksanaan
evaluasi
efektivitas
dan
efisiensi
pendanaan
kesehatan
pada
provinsi
atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
ii.
pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di
bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan,
dan sumber daya kesehatan;
jj.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan
di
bidang
kesehatan
lanjutan,
farmasi,
alat
kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
kk. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana
dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya
kesehatan; dan
ll.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan
sumber daya kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2),
Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Provinsi juga menyelenggarakan fungsi:
a.
fasilitasi penyelesaian sengketa medik pada program
jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah
provinsi atau lintas daerah kabupaten/kota; dan
b. fasilitasi pembentukan tim pemeriksa provinsi dalam
rangka memeriksa dan memutuskan pengaduan
dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan di provinsi.
(4) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi,
Alat
Kesehatan,
dan
Sumber
Daya
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d terdiri
atas:
a.
seksi; dan/atau
b.
kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi
habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Bagian Keempat Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Tipe C
Pasal 20 Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tipe C terdiri atas: a. Sekretariat Dinas Kesehatan; b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan Penanggulangan Penyakit; dan c. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 21
(1) Sekretariat Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi
capaian rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b.
pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c.
pengelolaan
dan
penyusunan
laporan
barang
milik/kekayaan daerah;
d.
pengelolaan
dan
pelaksanaan
pengadaan
barang/jasa;
e.
sinkronisasi perencanaan strategis, program, dan
anggaran rumah sakit daerah dan satuan kerja yang
menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan
umum daerah;
f.
koordinasi dan evaluasi pengelolaan sumber daya
manusia dan kinerja keuangan pada rumah sakit
daerah
dan
satuan
kerja
yang
menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
g.
penyusunan peraturan perundang-undangan dan
produk hukum lain, rumusan perjanjian kerja sama,
dan pelaksanaan advokasi hukum;
h.
penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i.
fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
j.
pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan
Dinas Kesehatan;
k.
pengelolaan hubungan masyarakat, informasi publik,
dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
l.
koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi
bidang kesehatan;
m. koordinasi dan pengelolaan kearsipan;
n.
koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan
evaluasi
standar
pelayanan
minimal
bidang
kesehatan;
o.
koordinasi dan fasilitasi dukungan manajemen
kolaborasi pelaksanaan fungsi lintas bidang;
p.
pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah
termasuk manajemen risiko;
q.
koordinasi,
fasilitasi,
dan
tindak
lanjut
hasil
rekomendasi pengawasan dan penyidikan dugaan
pelanggaran
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
kesehatan;
r.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
s.
pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga
Dinas Kesehatan.
(3) Selain fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat (2),
Sekretariat
pada
Dinas
Kesehatan
Provinsi
juga
menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan dan
evaluasi capaian rencana, program, dan kegiatan Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
dalam
lingkup
wilayah
provinsi.
(4) Susunan
organisasi
Sekretariat
Dinas
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri
atas:
a.
subbagian; dan/atau
b.
kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian
tugas
untuk
subbagian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan
prinsip bagi habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur untuk subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 22
(1) Bidang
Kesehatan
Primer
dan
Komunitas
dan
Penanggulangan Penyakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan operasional pembinaan teknis,
dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan
keluarga, pelayanan kesehatan kelompok rentan, promosi
kesehatan dan kesehatan komunitas, tata kelola, fasilitas,
dan
mutu
pelayanan
kesehatan
primer,
serta
penanggulangan
penyakit
tidak
menular,
penyakit
menular, pengelolaan imunisasi, surveilans dan karantina
kesehatan, dan kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas dan
Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan operasional di
bidang
kesehatan
primer
dan
komunitas
dan
penanggulangan
penyakit
berdasarkan
program
prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b.
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
dan
gizi
berdasarkan siklus hidup;
c.
penyelenggaraan upaya kesehatan di tatanan satuan
pendidikan, tempat kerja, masyarakat termasuk pos
pelayanan terpadu;
d.
penyelenggaraan pembudayaan hidup sehat;
e.
perencanaan, pemenuhan dan penyediaan sarana,
prasarana, alat kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama, laboratorium kesehatan
masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan
tradisional;
f.
penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan
kesehatan primer;
g.
penyelenggaraan tata kelola manajemen pelayanan
kesehatan tradisional;
h.
penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer pada
daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan
hutan, dan komunitas adat terpencil termasuk
modifikasi layanan kesehatan;
i.
penyelenggaraan layanan kesehatan pada kelompok
khusus/rentan meliputi lanjut usia, orang dengan
gangguan jiwa, penyandang disabilitas, korban
kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengguna
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j.
penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu
di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama,
laboratorium kesehatan masyarakat, dan pelayanan
kesehatan tradisional melalui registrasi, perizinan
dan akreditasi;
k.
koordinasi dan pelaksanaan surveilans, edukasi dan
komunikasi risiko, deteksi dini, dan pengendalian
faktor risiko dalam upaya penanggulangan penyakit;
l.
koordinasi dan pelaksanaan kewaspadaan dini dan
respons kejadian luar biasa, wabah, dan/atau
bencana, termasuk krisis kesehatan;
m. fasilitasi dan pengelolaan imunisasi;
n.
koordinasi dan pelaksanaan surveilans dan respons
penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan
kejadian ikutan pasca imunisasi;
o.
fasilitasi
dan
koordinasi
pengelolaan
dan
pelaksanaan pemberian obat pencegahan;
p.
koordinasi dan pelaksanaan kesehatan lingkungan
meliputi
surveilans
kesehatan
lingkungan,
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media
lingkungan, kondisi matra, dan ancaman global
perubahan iklim serta kebencanaan;
q.
pelaksanaan deteksi dini dan respons kejadian luar
biasa,
wabah,
penanggulangan
penyakit
serta
kesehatan lingkungan pada kondisi matra termasuk
pada situasi khusus seperti pada penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah, arus mudik, dan event
daerah/nasional/internasional;
r.
fasilitasi
dan
koordinasi
pengembangan
dan
penerapan
inovasi/teknologi
tepat
guna
yang
mendukung upaya penanggulangan penyakit;
s.
pelaksanaan jejaring kerjasama dan kemitraan di
bidang
kesehatan
primer
dan
komunitas
dan
penanggulangan penyakit;
t.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan
di bidang kesehatan primer dan komunitas dan
penanggulangan penyakit;
u.
koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana
dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
primer dan komunitas dan penanggulangan penyakit;
dan
v.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kesehatan
primer
dan
komunitas
dan
penanggulangan penyakit.
(3) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Primer dan
Komunitas dan Penanggulangan Penyakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas:
a.
seksi; dan/atau
b.
kelompok JF dan JP.
(4) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi
habis tugas.
(5) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan prinsip proporsionalitas beban kerja. (6) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 23
(1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan
teknis, dan pengawasan data di bidang kesehatan
lanjutan, farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan
rumah
tangga,
perencanaan,
penyediaan,
pendayagunaan, pengelolaan mutu, pembinaan, dan
pengawasan sumber daya manusia kesehatan serta
pendanaan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat
Kesehatan,
dan
Sumber
Daya
Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan operasional di
bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan,
dan sumber daya kesehatan berdasarkan program
prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
b.
koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
tingkat
lanjut
berdasarkan program prioritas nasional dan peta
epidemiologi wilayah;
c.
koordinasi, perencanaan, dan fasilitasi pemenuhan
pelayanan kesehatan lanjutan berdasarkan program
prioritas nasional dan peta epidemiologi wilayah;
d.
pengelolaan perizinan dan registrasi pelayanan klinis,
pelayanan penunjang, kegawatdaruratan, pelayanan
kesehatan khusus lainnya, dan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
e.
koordinasi pelaksanaan telemedisin dan rekam medis
elektronik;
f.
penyelenggaraan
sistem
rujukan
pelayanan
kesehatan perseorangan;
g.
koordinasi
pengampuan
jejaring
pelayanan
kesehatan lanjutan prioritas dan wahana pendidikan
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan serta
penelitian klinis di rumah sakit;
h.
fasilitasi tata kelola manajemen dan tata kelola klinis
pada pelayanan kesehatan lanjutan;
i.
penguatan tata kelola rumah sakit daerah dan rumah
sakit pendidikan;
j.
koordinasi pengelolaan audit medis/audit klinis
rumah sakit dan pelaksanaan standar pelayanan
kesehatan
lanjutan
pada
program
jaminan
kesehatan;
k.
fasilitasi pelaksanaan akreditasi, peningkatan mutu
pelayanan dan keselamatan pasien, serta pencapaian
indikator mutu nasional di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
l.
pelaksanaan pengelolaan sistem informasi alat,
sarana, dan prasarana pada fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat lanjut;
m. pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian
sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan/atau perbekalan kesehatan
rumah tangga;
n.
pengelolaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat
kesehatan;
o.
pengelolaan manajemen kefarmasian dan pelayanan
farmasi klinis;
p.
pembinaan
dan
pengawasan
sarana
produksi
dan/atau distribusi sediaan farmasi;
q.
pengembangan dan penguatan tata kelola rantai
pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan;
r.
peningkatan penggunaan produk sediaan farmasi dan
alat kesehatan dalam negeri;
s.
pengelolaan
pengamanan
alat
dan
fasilitas
kesehatan;
t.
perencanaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan
pada lingkup wilayah;
u.
penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan
pada lingkup wilayah;
v.
pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan
tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan
pada lingkup wilayah;
w. koordinasi pemindahtugasan tenaga medis, tenaga
kesehatan, dan tenaga pendukung atau tenaga
penunjang kesehatan pada lingkup wilayah;
x.
peningkatan mutu, kompetensi, dan pengembangan
karier tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga
pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada
lingkup wilayah;
y.
pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pelindungan
tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendukung
atau tenaga penunjang kesehatan pada lingkup
wilayah;
z.
pengelolaan data termasuk pemutakhiran data
tenaga
medis,
tenaga
kesehatan,
dan
tenaga
pendukung atau tenaga penunjang kesehatan pada
lingkup wilayah;
aa. pengelolaan JF bidang kesehatan;
bb. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelatihan
tenaga cadangan kesehatan dan kader kesehatan;
cc. penyusunan akun belanja kesehatan provinsi atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
dd. pelaksanaan mobilisasi dan pemanfaatan sumber
pendanaan kesehatan untuk pendanaan upaya
kesehatan;
ee. perhitungan costing belanja kesehatan termasuk
pembiayaan
program
untuk
mencapai
standar
pelayanan minimal bidang kesehatan;
ff.
pelaksanaan verifikasi, pembayaran, dan pengelolaan
bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional
yang didanai oleh anggaran pemerintah daerah;
gg. koordinasi dan penguatan tata kelola program
jaminan kesehatan nasional;
hh. pelaksanaan
evaluasi
efektivitas
dan
efisiensi
pendanaan
kesehatan
pada
provinsi
atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan;
ii.
pelaksanaan jejaring kerja sama dan kemitraan di
bidang kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan,
dan sumber daya kesehatan;
jj.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan
di
bidang
kesehatan
lanjutan,
farmasi,
alat
kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
kk. koordinasi penyidikan dugaan pelanggaran pidana
dalam pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya
kesehatan; dan
ll.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan
sumber daya kesehatan.
(3) Selain uraian fungsi sebagaimana disebutkan pada ayat
(2), Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Provinsi juga menyelenggarakan fungsi:
a.
fasilitasi penyelesaian sengketa medik pada program
jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah
provinsi atau lintas daerah kabupaten/kota; dan
b. fasilitasi pembentukan tim pemeriksa provinsi dalam
rangka memeriksa dan memutuskan pengaduan
dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan di provinsi.
(4) Susunan organisasi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi,
Alat
Kesehatan,
dan
Sumber
Daya
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri
atas:
a.
seksi; dan/atau
b.
kelompok JF dan JP.
(5) Pembagian tugas untuk seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dilakukan berdasarkan prinsip bagi
habis tugas.
(6) Penyusunan nomenklatur seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan prinsip
proporsionalitas beban kerja.
(7) Kelompok JF dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat berbentuk tim kerja.
Pasal 24 Bagan susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV PENGGABUNGAN DINAS KESEHATAN
Pasal 25
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan variabel
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi syarat untuk dibentuk suatu dinas sendiri,
maka
dapat
dilakukan
penggabungan
urusan
pemerintahan
bidang
kesehatan
dengan
urusan
pemerintahan bidang lainnya dalam 1 (satu) dinas.
(2)
Penggabungan urusan pemerintahan dalam 1 (satu)
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada kriteria:
a.
kedekatan karakteristik urusan pemerintahan;
dan/atau
b.
keterkaitan
antar
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan.
(3)
Urusan pemerintahan yang dapat digabung dengan
urusan pemerintahan bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah urusan
pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana, administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan
desa.
(4)
Penggabungan
urusan
pemerintahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga)
urusan pemerintahan.
(5)
Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan
dalam satu dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), tipelogi dinas hasil penggabungan urusan
pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih
tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila
mendapatkan tambahan bidang baru dari urusan
pemerintahan yang digabungkan.
(6)
Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan
dalam satu dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
tipelogi dinas hasil penggabungan sebagai berikut:
a.
penggabungan dengan Dinas Kesehatan Tipe A
menjadi Dinas Kesehatan Tipe A dengan paling
banyak 5 (lima) bidang, yaitu 4 bidang kesehatan
dan 1 bidang nonkesehatan;
b.
penggabungan dengan Dinas Kesehatan Tipe B
menjadi Dinas Kesehatan Tipe A dengan paling
banyak 4 (empat) bidang, yaitu 3 (tiga) bidang
kesehatan dan 1 (satu) bidang nonkesehatan;
c.
penggabungan dengan Dinas Kesehatan Tipe B
menjadi Dinas Kesehatan Tipe A dengan paling
banyak 4 (empat) bidang, yaitu 2 (dua) bidang
kesehatan dan 2 (dua) bidang nonkesehatan; dan
d.
penggabungan dengan Dinas Kesehatan Tipe C
menjadi Dinas Kesehatan Tipe B dengan paling
banyak 3 (tiga) bidang, yaitu 2 (dua) bidang
kesehatan dan 1 (satu) bidang nonkesehatan.
(7)
Dalam hal Dinas Kesehatan mendapatkan tambahan
bidang urusan pemerintahan lain yang serumpun, urusan tersebut hanya ditambahkan di dalam bidang tugas dan tidak dicantumkan di dalam nomenklatur dinas.
Pasal 26
Dalam
hal
penggabungan
urusan
pemerintahan
tidak
menggunakan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (6), maka susunan organisasi Dinas Kesehatan dapat
dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dinas Kesehatan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat
dan 3 (tiga) Bidang; dan
b.
Dinas Kesehatan Daerah Tipe B, terdiri atas 1 (satu)
Sekretariat dan 2 (dua) Bidang.
BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Pasal 27 (1) Pada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, pengamanan alat dan fasilitas kesehatan, pengelolaan perbekalan kesehatan, pengelolaan pelayanan kegawatdaruratan terpadu, pelayanan kesehatan pada krisis kesehatan, atau kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang lainnya sesuai kebutuhan. (3) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
pada:
a.
Dinas Kesehatan Provinsi dapat dibentuk rumah sakit
daerah; dan
b.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat dibentuk rumah
sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat.
Pasal 29 (1) Rumah sakit daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. (2) Unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. (3) Rumah sakit daerah dipimpin oleh direktur yang
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Mekanisme pertanggungjawaban direktur kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pelaporan pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan sumber daya manusia. (5) Klasifikasi dan organisasi rumah sakit daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 (1) Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan unit fungsional yang memberikan pelayanan secara profesional. (2) Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat. (3) Kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (4) Penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI MEKANISME KERJA
Pasal 31
(1) Untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah,
profesional, dan mendukung pencapaian tujuan serta
kinerja organisasi, Dinas Kesehatan dapat melakukan
penyesuaian Mekanisme Kerja melalui pembentukan tim
kerja.
(2) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada sekretariat dan bidang dengan
mempertimbangkan indikator kinerja organisasi dan
kapasitas sumber daya yang dimiliki.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
ketua tim kerja dan anggota yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas.
(4) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari JF dan/atau JP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) JF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai
tugas
memberikan
pelayanan
fungsional
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Dinas.
(6) JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai
tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi Kepala Dinas.
(7) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5), JF dan JP dapat ditugaskan secara
individu atau dalam tim kerja.
(8) Pelaksanaan tugas dalam bentuk tim kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Terhadap Dinas Kesehatan yang masih memiliki struktur
setingkat jabatan pengawas di bawah sekretariat atau bidang, maka pembagian tugas dan fungsi struktur tersebut dilakukan berdasarkan prinsip pembagian habis tugas dan fungsi.
Pasal 32 Penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar-unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan.
Pasal 33 Dinas Kesehatan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34 Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada pada Dinas Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 35 Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1039), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN
NOMENKLATUR
PERANGKAT
DAERAH
DAN
UNIT
KERJA PADA PERANGKAT DAERAH
YANG
MENYELENGGARAKAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG
KESEHATAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
A. DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TIPE A
DINAS KESEHATAN SEKRETARIAT DINAS KESEHATAN
BIDANG KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS
BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
BIDANG
PENANGGULANGAN
PENYAKIT
BIDANG
KESEHATAN
LANJUTAN,
FARMASI, DAN
ALAT KESEHATAN
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
KELOMPOK
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN
PELAKSANA
KELOMPOK
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN
PELAKSANA
KELOMPOK
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN
PELAKSANA
KELOMPOK
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN
PELAKSANA
B. DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TIPE B
C. DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TIPE C
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
BIDANG
KESEHATAN PRIMER DAN
KOMUNITAS DAN
PENANGGULANGAN PENYAKIT
BIDANG
KESEHATAN LANJUTAN,
FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN
SUMBER DAYA KESEHATAN
DINAS
KESEHATAN
SEKRETARIAT
DINAS KESEHATAN
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
SEKRETARIAT
DINAS KESEHATAN
DINAS
KESEHATAN
BIDANG
KESEHATAN
PRIMER DAN
KOMUNITAS
BIDANG
PENANGGULANGAN
PENYAKIT
BIDANG
KESEHATAN LANJUTAN,
FARMASI, ALAT KESEHATAN,
DAN SUMBER DAYA KESEHATAN
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa
untuk
mendukung
terwujudnya
tujuan
pembangunan
nasional
bidang
kesehatan
dan
keberhasilan
transformasi
kesehatan
diperlukan
keselarasan
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
bidang
kesehatan
antara
pemerintah
pusat
dan
pemerintah daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
8.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21
Tahun
2024
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
