PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
Pasal 11A
Cukup jelas. Pasal I 18 Culrup je1as.
Pasal 1 lC
Cr.rkup jeias.
Angka 3
Pasal 21
bidang kesehatan, (1) Pada Urusan Pemerintahan di selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. khusus sebagaimana (2) Sebagai unit organisasi bersifat dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah sakit . . .
SK No 005201 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) RumahsakitDaerahprovinsidipimpinolehdirektur
rumah sakit Daeral-r Provinsi. 4 Di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 6 (enarn) pa-saI, yakni Pasai 2lA, Pasai 2lB, Pasal 2lC'
pasal 2lD, Pasal 2!8, dan Pasal 2lF, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2 1A
(i) Direktur rumah sakit Daerah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala
dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah provinsi.
Pasal 2 18
(1) Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang
milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah' sebagaimana (2) Dalam melaksanakan ketentuan dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dengan clan kuasa pengguna barang sesuai kctentuan peraturan per\rnclang-undangan'
(3) Selain
SK No 005202 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7-
anggaran (3) Selain selaku kuasa pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat(2), direktur rumah dan memiliki tugas sakit Daerah Provlnsl kewenangan:
- menyusun rencana kerja dan anggaran;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- menandatangani surat perintah membayar;
- mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnYa;
- men1rusun dan menyampaikan laporan keuangan unit Yang diPimPinnYa;
- menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan unit yang g. menetapkan pejabat lainnya dalam dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah. dokumen (4) Rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasisesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Daerah ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit provinsi yang telah menerapkan pola pengelolaan kcuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran'
Pasal 21C
(1) Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana
dimaksuddalamPasal2lBayat(1),direkturrumah sakitDaerahprovinsimelaksanakanbelanjasesuai dokuinen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksuddalamPasal2|Bayat(3)hurufbsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(2) Direktur rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana
atas dimaksud pada ayal (1) bertanggung jawab belanja pelaksanaan anggaran pendapatan dan rumah sakit Yang diPimPinnYa'
Pasal 2lD
(1) Dalam pertanggungjawaban keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2IB ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sestrai merupakan bagian dari laporan kinerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' (21 Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan dan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan laporan keuangan Pemerintah Daerah provinsi' keuangan (3) Tata cara dan format pcnyusunan laporan sebagaimana dimaksuc pada ayat (21 sesuai dengan ketenuran peraturan perundang' undangan'
Pasal 2lE
SK No 005248 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21E
Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana d'imaksuddalamPasal21ayat(2)dilaksanakanmelalui ketentuan:
- direktur rumah sakit Daerah provinsi dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan' dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
; peraturan Perundang-undangan
- direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki kewenangan dalam menyeienggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki pembinaan kewenangan dalam pengelolaan dan pegawai di lingkungan rumah sakit Daerah sesuai d,engan ketentuan peraturan perundang-undangan'
Pasal 2 lF
(1) Jenis rumah sakit Daerah provinsi terdiri atas rumah
sakit umum dan rumah sakit khusrrs'
(2) Rumah sakit Daerah provinsi diklasifikasikan
berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah Provinsi.
(3) Klasifikasi rumah sakit umum Daerah provinsi terdiri
atas: Daerah provinsi kelas A; a. rumah sakit umum
- rumah sakit
SK No 005?49 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Daerah provinsi kelas B; dan b. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C' c. rumah sakit umum
(4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah provinsi
terdiri atas: Daerah provinsi kelas A; dan a. rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B' b. rumah sakit khusus
(5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi
(2\ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat menentukan besaran organisasi rumah sakit Daerah provinsi.
(6) Dalam rangka optimalisasi peiayanan kesehatan
kepada masyarakat, Pemerintah Daerah provinsi Daerah dapat rnembentuk rumah sakit umum l<elas D setelah mendapat persetujuan Menteri' sebagaimana (7) Dalam memberikan persetujuan dimaksud pada ayat (6), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang mcnyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bitiang aparatur negara. kemampuan (8) Kctentr-raii mengenai fasilitas dan pelayanan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
- Ketentuan
SK No005154 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
dan 5 Ketentuan ayat (4) Pasal 33 substansi tetap
(4) penjelasannya diubah sehingga penjelasan ayat
Penjelasan Pasal 33 sebagaimana tercantum dalam Pasal demi Pasal Angka 5 Peraturan Pemerintah ini serta sebagai ayat (5) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi berikut:
Pasal 21B
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat- (2) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang- undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik Daerah. Ayat (3) Huruf a Rencana kerja dan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. Huruf b Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelaksanaan anggaran dinas Yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. Huruf c Yang dimaksud dengan "menandatangani surat perintah membayar" adalah menandatangani surat perintah membayar-uang persediaan (UP), surat perintah membayar-ganti uang persediaan (GU), surat perintah membayar- tambahan uang persediaan (TU), Can surat perintah rnembayar-langsung (LS) .
Huruf d...
SK No005104 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d Yang dimaksud dengan "mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung yang jawabnya" adalah sebagai akibat ditimbulkan clari pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 21D
Cukup jelas.
Pasal 2lE
Cukup jelas.
Pasal 2 1F
Cukup jelas. Angkas...
SK No 005106 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Angka 5
Pasal 33
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: ?-. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan
SK No005155 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
terhadap b. pelaksanaan pengawasan internal reviu, kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya; pengawasan untuk tujuan tertentu c pelaksanaan atas penugasan dari bupati/wali kota dan lata:u ubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; pengawasan; d. penyusunan laporan hasil
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; reformasi f. pengawasan pelaksanaan program birokrasi; Daerah g: pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan oleh h. pelaksanaarr fungsi lain yang diberikan bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
6 Di antara ketetttuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan yang 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, berbunyl sebagai berikut:
Pasal 33A
Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangart negaraf Daerah, inspektorat Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi sehragaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf c tanoa menullggu penugasan clari bupati/wali kota danT'atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 33B
sebagaimana (1) Dalam hal pelaksanaan fungsi dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang negataf Daerah, dan/atau kerugian keuangan inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pusat (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negarafDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). pada (3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud ayat (2) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi penga.,vasan intern Pemerintah.
7 Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan,
selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, terdapat rumah. sakit Daerah
kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Sebagai...
SK No005157 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
khrrsus sebagaimana (2\ Sebagai unit organisasi bersifat Daerah dimaksud pada ayat (1) rumah sakit kabupaten/ kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. oleh (3) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dipimpin direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota' 8 Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Cukup jelas. Angka 9 Pasai 44A Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Rencana kerja Can anggaran merupakan llagian yang tidak lsrpisahkan dari rencana kerla dan anggaran dinas yang menyelenggarakan Urr:san Pemerintahan di bidang kesehatan. Huruf b Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelaksanaan anggaran dinas Yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. Huruf c Yang dimaksud dengan "menandatangani surat perintah membayar" adalah menandatangani surat perintah membayar-uang persediaan (UP), surat perintah membayar-ganti uang persediaan (GU), surat perintah membayar- tambahan Llang persediaan (TU), dan surat perintah membayar-langsung (LS).
Huruf d
SK No 005109 A
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
Huruf d Yang dimaksud dengan "mengelola utang dan tanggung piutang Daerah yang menjadi yang jawabnya" adalah sebagai akibat ditimbulkan dari pelaksanaan dokumen anggaran Pelaksanaan Huruf e CukuP jelas. Huruf f CukuP jeias. Huruf g CukuP jelas. Ayat (a) CukuP jelas. Avat (5) CukuP jelas'
Pasal 44A
(1) Otonomt dalam pengeiolaan keuangan dan barang
rnilik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) meliputi perencanaarl, pelaksanaan, dan pertangggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah.
(2) Dalam .
SK No005158 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
sebagaimana (2) Dalam melaksanakan ketentuan dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' anggaran (3) Selain selaku kuasa pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat(2), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan kewenangan: kerja dan anggaran; a. menJrusun rencana pelaksanaan anggaran; b. menyusun dokumen membayar; c. menandatangani surat perintah
- mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnYa;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang diPimPinnYa;
- menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan yang g. menetapkan pejabat lainnya dalam unit dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah. dokumen (4) Rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan
SK No005159 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Daerah ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit pola kabupaten/kota yang telah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran'
Pasal 44B
sebagaimana (1) Dalam pelaksanaan keuangan dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota melaksanakan belanja sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' kabupaten/kota (21 Direktur rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit yang dipimpinnya'
Pasal 44C
sebagaimana (1) Dalam pertanggungjawaban keuangan dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari laporan kinerja sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(2) Laporan pertanggungjawaban keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan dan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan Daerah laporan keuangan Pemerintah kabupaten/kota.
(3) Tata cara
SK No 005160 A
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
penyusunan laporan keuangan (3) Tata cara dan format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- unCangan.
Pasal 44D
Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilaksanakan melalui ketentuan: Daerah kabupaten/kota dapat a. direktur rumah sakit mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pentberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; kabupaten/kota b. direktur rumah sakit Daerah memiliki kewenangan dalam menyeler',ggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalanr pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kabupaten/kota c. direktur rumah sakit Daerah dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan pembinaan pegawai di lingkungan rumatr sakit Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44E
(1) .Jeiris rumah sakit Daerah kabupaten/kota terdiri
atas rurrrah sakit umum dan runrah sakit khusus.
(2) Rumah sakit . . .
SK No 005161 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota
diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah kabupaten/kota.
(3) Klasif,rkasi rumah sakit umum Daerah
kabupaten/kota terdiri atas:
- rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A;
- rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B;
- rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C; dan
- rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D.
(4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah
kabupaten I kota terdiri atas:
- rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A; dan
- rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B.
(5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21menentukan besaran organisasi rurnah sakit Daerah kabupaten/ kota.
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan
pelayanan klasifikasi rurnah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
- Ketentuan .
SK No 005162 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling bz:.nyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas
1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas 2 (dua) subbagian. 1 1. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 65A dan 658, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65,4.
(1) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A terdiri
atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelcmpok jabatan fungsional.
(3) wakil ...
SK No 005163 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
yang melaksanakan fungsi administrasi umum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (71 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional,
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
membawahkan kelonipok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C terdiri
atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang Can / atau tcelompok jabatan fungsional.
(11) Ragian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. ()2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D terdiri
atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
Pasal 65A
Cukrrp jelas.
Pasal 79
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri
ata.s 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat
SK No005153 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri
atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri
atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Di antara Pasal 84 dan pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 84A dan pasal 848, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84A
(1) R,mah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A
terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang clan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang melaksanakan fungsi administrasi nmum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Ba,gian sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahkan kelompok jabatan fungsionai dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit .
SK No 005167 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(7) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (T)
membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah kabupatenT'kota kelas C
terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) hidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(11) Bagian sebagaimana dimaksud paCa ayat (10) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(12) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
membawahkan kelompok jabatan furrgsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D
terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
Pasal 84B
(1 Rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (21 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian
SK No 005168 A
PRES'DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B
terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang danlatau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. \4. Ketentuan ayat (2) sampai ciengan ayat (6) Pasal94 diubah dan ayat (9) Pasal 94 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berilrut:
Pasal 94
(i) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi,
asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dirras Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi. staf ahli grrbernur, dan direktr-rr rumah sakit umum Deerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Kepala
SK No 005169 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Kepaia biro sekretariat Daerah provinsi, direktur
A, rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, clan wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jaba,-an pimpinan tinggi pratama.
(4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur
provinsi, pembantu, sekretaris dinas Daerah sekretaris badarr Daerah provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepaia bagian, kepala bidang, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelasC,direkturrumahsakitkhususDaerah provinsi kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, dan wakil direktur rumah sakitkhususDaerahprovinsikelasAmerupakan jabatan eselon IIi.a atau jabatan administrator'
(5)KepalacabangdinasDaerahprovinsikelasA,kepala
unitpelaksa.rateknisdinasdanbadanDaerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsikelasD,kepaiabagiandankepaiabidang padarumahsakitumumDaerahprovinsikelasA, l<elas B, clan kelas C serta kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit khusus Daerah provinsi kcias A dan kelas B merupakatt.jabatan eselon IiI.b atau jabatan administrator. seksi, kepala cabang dinas (6) Kepala subbagian, kepala Daerah provirrsi kelas B, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, kepala subbagian pada lumah sakit Daerah Provinsi, dan kepala seksi pada rumah sakit Daerah Provinsi, merupalcan jabatan eselon IV'a atau jabatan Pengawas'
(7) Kepala. ' '
SK No 005070 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi
kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang
berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasai 95 diubah dan ayat (8) Pasal 95 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
(i) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eseion II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (21 Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/ kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umunr Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah jabatan kabupaten/kota kelas A merupakan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Sekretaris
SK No 005219 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota,
inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupatenf kota, sekretaris badan Daerah kabupatenfkota, kepala bagian, camat, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C, direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator. (41 Kepala bidang pada dinas dan badan, sekretaris kecamatan, dan direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A, kelas B, dan kelas C, dan rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau j abatan admi nistrator.
(5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat Daerah,
sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupatenf kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupatcn/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas, dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, kepala seksi pada kecamatan, kepala subbagian pada rumah sakit Daerah kabupaten/ kota, darr kepala seksi pada rumah sakit Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(6) Kepala
SK No 005220 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan
daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah
kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dihapus.
(9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk ptrsat
kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
- Di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 99A dan Pasal g9B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99A
(1) Menleri melakukan supervisi dalam proses pengisian
jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu.
(2) Panitia .
SK No 005??1 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah
ditetapkan oleh kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan supervisi dan konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melibatkan menteri yang menvelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 99B
(1) Cubernur sebelum melaksanakan pemberhentian
atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menr.eri. (2\ Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten I kotaterlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.
- Di antara ketentuan Pasal 121 dan pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasai l2lL, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal l2l\
SK No 005096 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal l2lP' berlaku, (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai direktur rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnyasampaidengandilakukannyapenyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 95 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini'
(2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku'
- Di ar-rta.ra ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A, yang berbunyi sebagai berikr-rt:
Pasal 123A
sebelum Rumah sakit Daerah yang telah dibentuk belum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan pengelolaan umum Daerah wajib menerapkan pola keuangan badan layanan ulnum Daerah paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal Ii tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar . .
SK No 005094 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3l -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2Ol9
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
trd
TJAHJO KUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 187
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
S anna Djaman
SK No 005281 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG PERANGKAT DAERAH
I. UMUM Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah. Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan penyelenggaraan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung pelayanan kesehatan. Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya membantu kepala Urusan Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, belum mampu independen dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dibuktikan dengan masih tingginya angka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Rumah sakit .
SK No 005277 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelayanan Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat mendukung kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya yang memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan diberikan kepada masyarakat Berdasarkan pertimbangan di atas, Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas irrspektorat Daerah mewujudkan agar lebih independen dan objektif daiam rangka Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Peraturan Pemeritrtah diatur penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terlapat potensi penyalahgunaan wewenang danlatau kslu.gian keuangan negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat poten si penyala hgunaan wewenan g dan I atau kerugian keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah yang Pusat dan supervisi pelaporan yang rrrelibatkan lembaga melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalarn pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu serta mekanisme konsultasi daiarn pemberhentian dan mutasi inspektur Daerah dan inspektr-rr pembantu.
Dalam
SK No 005099 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasr bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daiam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menlrslsnggarakan Urusan laporan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui perryampaian pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rrmah sakit Daerah. Peratr-rran Pemerintah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesLlaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, rumah sakit Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Pasal 1 I
Ayat (1) Cukup jelas Ayat(2)...
SK No005101 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukrlp jelas. Avat (4) Yang dimaksud dengan "membina dan menga',vasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan" adalah membina dan mengawasi Perangkat Daerah provinsi dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Ayat (5) Crrkup jelas.
Angka 2
Pasal 658
(1) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (41 Bidang sebagaimana dinraksud pada ayat (21 nrembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B terdiri
atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
;nembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
- Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (ll Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20t6 tentang Perangkat Daerah; b bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit Daerah;
C bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. .
SK No 005290 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Mengingat i. Pasal 5 ayat
Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2ol5 tentang Perubahan Kedua tentang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2oI4 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
