Pasal 33
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: ?-. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan
SK No005155 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
terhadap b. pelaksanaan pengawasan internal reviu, kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya; pengawasan untuk tujuan tertentu c pelaksanaan atas penugasan dari bupati/wali kota dan lata:u ubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; pengawasan; d. penyusunan laporan hasil
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; reformasi f. pengawasan pelaksanaan program birokrasi; Daerah g: pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan oleh h. pelaksanaarr fungsi lain yang diberikan bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
6 Di antara ketetttuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan yang 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, berbunyl sebagai berikut:
