Pasal 21
bidang kesehatan, (1) Pada Urusan Pemerintahan di selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. khusus sebagaimana (2) Sebagai unit organisasi bersifat dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah sakit . . .
SK No 005201 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) RumahsakitDaerahprovinsidipimpinolehdirektur
rumah sakit Daeral-r Provinsi. 4 Di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 6 (enarn) pa-saI, yakni Pasai 2lA, Pasai 2lB, Pasal 2lC'
pasal 2lD, Pasal 2!8, dan Pasal 2lF, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2 1A
(i) Direktur rumah sakit Daerah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala
dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah provinsi.
Pasal 2 18
(1) Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang
milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah' sebagaimana (2) Dalam melaksanakan ketentuan dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dengan clan kuasa pengguna barang sesuai kctentuan peraturan per\rnclang-undangan'
(3) Selain
SK No 005202 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7-
anggaran (3) Selain selaku kuasa pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat(2), direktur rumah dan memiliki tugas sakit Daerah Provlnsl kewenangan:
- menyusun rencana kerja dan anggaran;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- menandatangani surat perintah membayar;
- mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnYa;
- men1rusun dan menyampaikan laporan keuangan unit Yang diPimPinnYa;
- menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan unit yang g. menetapkan pejabat lainnya dalam dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah. dokumen (4) Rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasisesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Daerah ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit provinsi yang telah menerapkan pola pengelolaan kcuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran'
