Pasal 123A
sebelum Rumah sakit Daerah yang telah dibentuk belum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan pengelolaan umum Daerah wajib menerapkan pola keuangan badan layanan ulnum Daerah paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal Ii tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar . .
SK No 005094 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3l -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2Ol9
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
trd
TJAHJO KUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 187
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
S anna Djaman
SK No 005281 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG PERANGKAT DAERAH
I. UMUM Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah. Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan penyelenggaraan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung pelayanan kesehatan. Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya membantu kepala Urusan Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, belum mampu independen dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dibuktikan dengan masih tingginya angka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Rumah sakit .
SK No 005277 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelayanan Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat mendukung kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya yang memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan diberikan kepada masyarakat Berdasarkan pertimbangan di atas, Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas irrspektorat Daerah mewujudkan agar lebih independen dan objektif daiam rangka Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Peraturan Pemeritrtah diatur penguatan fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terlapat potensi penyalahgunaan wewenang danlatau kslu.gian keuangan negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang terdapat poten si penyala hgunaan wewenan g dan I atau kerugian keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah yang Pusat dan supervisi pelaporan yang rrrelibatkan lembaga melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalarn pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu serta mekanisme konsultasi daiarn pemberhentian dan mutasi inspektur Daerah dan inspektr-rr pembantu.
Dalam
SK No 005099 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasr bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daiam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menlrslsnggarakan Urusan laporan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui perryampaian pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rrmah sakit Daerah. Peratr-rran Pemerintah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesLlaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, rumah sakit Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Pasal 1 I
Ayat (1) Cukup jelas Ayat(2)...
SK No005101 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukrlp jelas. Avat (4) Yang dimaksud dengan "membina dan menga',vasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan" adalah membina dan mengawasi Perangkat Daerah provinsi dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Ayat (5) Crrkup jelas.
Angka 2
