Pasal 658
(1) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (41 Bidang sebagaimana dinraksud pada ayat (21 nrembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B terdiri
atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
;nembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
- Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
