PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
Pasal 99A
(1) Menleri melakukan supervisi dalam proses pengisian
jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu.
(2) Panitia .
SK No 005??1 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah
ditetapkan oleh kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan supervisi dan konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melibatkan menteri yang menvelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
