Pasal 95
(i) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eseion II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (21 Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/ kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umunr Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah jabatan kabupaten/kota kelas A merupakan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Sekretaris
SK No 005219 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota,
inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupatenf kota, sekretaris badan Daerah kabupatenfkota, kepala bagian, camat, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C, direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator. (41 Kepala bidang pada dinas dan badan, sekretaris kecamatan, dan direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A, kelas B, dan kelas C, dan rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau j abatan admi nistrator.
(5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat Daerah,
sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupatenf kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupatcn/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas, dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, kepala seksi pada kecamatan, kepala subbagian pada rumah sakit Daerah kabupaten/ kota, darr kepala seksi pada rumah sakit Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(6) Kepala
SK No 005220 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan
daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah
kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dihapus.
(9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk ptrsat
kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
- Di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 99A dan Pasal g9B, yang berbunyi sebagai berikut:
