Pasal 94
(i) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi,
asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dirras Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi. staf ahli grrbernur, dan direktr-rr rumah sakit umum Deerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Kepala
SK No 005169 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Kepaia biro sekretariat Daerah provinsi, direktur
A, rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, clan wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jaba,-an pimpinan tinggi pratama.
(4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur
provinsi, pembantu, sekretaris dinas Daerah sekretaris badarr Daerah provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepaia bagian, kepala bidang, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelasC,direkturrumahsakitkhususDaerah provinsi kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, dan wakil direktur rumah sakitkhususDaerahprovinsikelasAmerupakan jabatan eselon IIi.a atau jabatan administrator'
(5)KepalacabangdinasDaerahprovinsikelasA,kepala
unitpelaksa.rateknisdinasdanbadanDaerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsikelasD,kepaiabagiandankepaiabidang padarumahsakitumumDaerahprovinsikelasA, l<elas B, clan kelas C serta kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit khusus Daerah provinsi kcias A dan kelas B merupakatt.jabatan eselon IiI.b atau jabatan administrator. seksi, kepala cabang dinas (6) Kepala subbagian, kepala Daerah provirrsi kelas B, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, kepala subbagian pada lumah sakit Daerah Provinsi, dan kepala seksi pada rumah sakit Daerah Provinsi, merupalcan jabatan eselon IV'a atau jabatan Pengawas'
(7) Kepala. ' '
SK No 005070 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi
kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang
berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasai 95 diubah dan ayat (8) Pasal 95 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
