Pasal 84A
(1) R,mah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A
terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang clan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang melaksanakan fungsi administrasi nmum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Ba,gian sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahkan kelompok jabatan fungsionai dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit .
SK No 005167 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(7) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (T)
membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah kabupatenT'kota kelas C
terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) hidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(11) Bagian sebagaimana dimaksud paCa ayat (10) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(12) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
membawahkan kelompok jabatan furrgsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D
terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
