PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
Pasal 79
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri
ata.s 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat
SK No005153 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri
atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri
atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
- Di antara Pasal 84 dan pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 84A dan pasal 848, yang berbunyi sebagai berikut:
