Pasal 60
(1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling bz:.nyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas
1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas 2 (dua) subbagian. 1 1. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 65A dan 658, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65,4.
(1) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A terdiri
atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelcmpok jabatan fungsional.
(3) wakil ...
SK No 005163 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
yang melaksanakan fungsi administrasi umum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (71 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional,
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
membawahkan kelonipok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C terdiri
atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang Can / atau tcelompok jabatan fungsional.
(11) Ragian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. ()2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D terdiri
atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
