Pasal 43
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan,
selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, terdapat rumah. sakit Daerah
kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Sebagai...
SK No005157 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
khrrsus sebagaimana (2\ Sebagai unit organisasi bersifat Daerah dimaksud pada ayat (1) rumah sakit kabupaten/ kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. oleh (3) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dipimpin direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota' 8 Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
