KESEHATAN
Pasal 2
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
- perikemanusiaan;
- keseimbangan;
- manfaat;
- ilmiah;
- pemerataan;
- etika
SK No 187007A
- etika dan profesionalitas;
- pelindungan dan keselamatan;
- penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
- keadilan;
- nondiskriminatif;
- pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
- partisipatif;
- kepentingan umum;
- keterpaduan;
- kesadaran hukum;
- kedaulatan negara;
- kelestarian lingkungan hidup;
- kearifan budaya; dan
- ketertiban dan kepastian hukum.
Pasal 3
Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
- meningkatkan perilaku hidup sehat;
- meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
- meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
- memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
- meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
- menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
- mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat. BABII ...
SK No 187008A
]II1EIItrEIE
Bagian Kesatu Hak
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak:
- hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
- mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
- mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
- mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan;
- mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan;
- menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
- mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan;
- menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
- memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya;
- memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
- mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan. (21 Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah.
(3) Hak. . .
SK No 187009A
(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak
berlaku pada:
- seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
- penanggulangan KLB atau Wabah;
- seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan
- seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
(4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku dalam hal:
- pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
- kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
- upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
- kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
- permintaan Pasien sendiri;
- kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau
- kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) 11rk s6fuagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagran
SK No 187010A
Etr{LIIItrEf,trEIA
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 5
(1) Setiap Orang berkewajiban:
- mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya;
- menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
- menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
- menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
- mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
- mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional. (2t Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Upaya Kesehatan perseorangan;
- Upaya Kesehatan masyarakat; dan
- pembangunan berwawasan Kesehatan.
(3) Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, elisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Tanggung. . .
SK No l870ll A
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan. (21 Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian dan pengkajian.
(3) Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KlB atau Wabah.
Pasal 9
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Pasal 10
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. (21 Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonliskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 . . .
SK No 187012A
EITFFIFIiN
Pasal 1 1
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan.
Pasal 12
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap:
- pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
- pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Pasal 13
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.
Pasal 14
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Pasal 15
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pasal 16. . .
SK No l870l3A
Il n EtrILII:IIEIIEIn -t4-
Pasal 16
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil
dan/ atau Kolegium.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas:
- Upaya Kesehatan;
- Sumber Daya Kesehatan; dan
- pengelolaanKesehatan. (21 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan. (41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 18
(1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu. (21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayal (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventit kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak pada masyarakat.
Pasal 19. ..
SK No l87014A
Pasal 19
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (21 Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat melakukan:
- perencanaanstrategisnasional;
- penetapan kebijakan nasional;
- koordinasi program nasional;
- pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan;
- penetapan standar Pelayanan Kesehatan;
- penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- penelitian dan pengembangan Kesehatan;
- pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan
- penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
- penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
- perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi program;
- pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat daerah;
- penelitian dan pengembangan Kesehatan;
- pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan
- penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20...
SK No 187015A
Pasal 20
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- PerbekalanKesehatan;
- Sistem Informasi Kesehatan;
- TeknologiKesehatan;
- pendanaan Kesehatan; dan
- sumber daya lain yang diperlukan.
Pasal 21
(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya dera.iat Kesehatan yang setinggi- tingginya.
(2) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu Umum
PasaJ22
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
- Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
- Kesehatan. ..
SK No 187016A
- Kesehatanpenyandangdisabilitas;
- Kesehatanreproduksi;
- keluarga berencana;
- Sizt;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
- Kesehatan jiwa;
- penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
- Kesehatan keluarga;
- Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja;
- Kesehatan olahraga;
- Kesehatanlingkungan;
- Kesehatan matra;
- Kesehatan bencana;
- pelayanan darah;
- transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
- pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
- pengamanan makanan dan minuman;
- pengamanan zat adiktif;
- pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
- Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
- Upaya Kesehatan lainnya. l2l Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
Pasal 23...
SK No 187017A
J
EIIETIqI]IItrIIiIF{N
Pasal 23
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara
bertanggung jawab, arnan, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.
Pasa724
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan standar Pelayanan Kesehatan. (21 Ketentuan mengenai standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk
Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatl<an teknologi informasi dan komunikasi. (21 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.
(4) Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui Telemedisin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya
Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui:
- Pelayanan Kesehatan primer; dan
- Pelayanan Kesehatan lanjutan. PasaT 27 ...
SK No l870l8A
Pasal 27
Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
Pasal 28
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dengan mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah.
(3) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
(4) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif nondiskriminatif.
(5) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pembangunan sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
- pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, Sediaan Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan
- peningkatan kemampuan dan cakupan layanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 29
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
(21 Pembangunan
SK No l870l9A
(21 Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagais1614 dimaksud pada ayat (1) termasuk pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan Alat Kesehatan.
(3) Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan.
(4) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat
membantu pemenuhan sumber daya manusia untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut di daerah sebagaimana dima-ksud pada ayat (3).
Bagian Kedua Pelayanan Kesehatan Primer
Pasal 30
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan primer.
Pasal 31
(1) Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya
Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (21 Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan.
(3) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:
- pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan;
. b. perbaikan. .
SK No 187020A
-2t-
- perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan
- penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
(4) Pelayanan Kesehatan primer secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan.
(5) Pelayanan preventif sebagaimana dimalsud pada ayat (4)
dilakukan untuk pencegahan penyakit termasuk skrining dan surveilans.
(6) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko. (71 Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melibatkan pihak terkait melalui penJrusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor.
(8) Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
(9) Penguatan Kesehatan perseorang€rn, keluarga, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.
Pasal 32
(1) Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan melalui
suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama. (21 Puskesmas...
SK No 187021A
EflEI![i]TIitrI$EIn
(21 Puskesmas sistem jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
(3) Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui:
- struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
- struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
- struktur jejaring berbasis tempat kerja;
- struktur jejaring sistem rujukan; dan
- struktur jejaring lintas sektor.
(4) Struktur jejaring berbasis wilayah administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat;
- unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan; dan
- Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, di dalam wilayah kerja Puskesmas. (s) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan, termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan partisipasi masyarakat.
(6) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugasi oleh desa/ kelurahan dan Tenaga Kesehatan. (7t Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan sebasaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
(8) Struktur. . .
SK No 187022A
tmtrEllirllTitrtrtrFTn
(8) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup semua tempat kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
(9) Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik.
(10) Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan untuk mengatasi determinan Kesehatan.
(11) Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh
keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung
oleh laboratorium Kesehatan. (21 Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium Kesehatan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
Desa bertanggung jawab terhadap kemandirian dalam Upaya Kesehatan.
(2) Dalam rangka kemandirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa mendorong terbentuknya Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
Pasal 35...
SK No 187023 A
Il
Pasal 35
(1) Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat
merupakan wahana pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, serta dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Pemerintah Desa dengan melibatkan sektor lain yang terkait. (21 Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dapat berupa pos pelayanan terpadu.
(3) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menyelenggarakan pelayanan sosial dasar, termasuk di bidang Kesehatan.
(4) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat.
(5) Dalam rangka pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan
di pos pelayanan terpadu, dilakukan pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan kader oleh unit Kesehatan di desa/ kelurahan dan Puskesmas.
(6) Dalam penyelenggaraan pelayanan sosial dasar bidang
Kesehatan di pos pelayanan terpadu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa memberikan insentif kepada kader.
(7) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pos pelayanan terpadu.
Pasa1 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan primer diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagtan Ketiga Pelayanan Kesehatan Lanjutan
Pasal 37
(1) Pelayanan Kesehatan lanjutan merupakan pelayanan
spesialis dan/ atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif. (21 Pe1ayanan...
SK No 187024A
(21 Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
(3) Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didanai oleh penerima Pelayanan Kesehatan atau melalui' penjaminan Kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional dan/ atau asuransi komersial.
Pasal 38
(1) Dalam pengembangan Pelayanan Kesehatan lanjutan,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional. (21 Pengembangan pusat pelayanan unggulan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan dan menghadapi persaingan regional dan global.
Pasal 39
(1) Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan
lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diselenggarakan secara berkesinambungan melalui sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan. (21 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan
mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik. (41 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(5) Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi.
(6) Selain . . .
SK No 187025A
(6) Selain memuat data dan informasi mutalhir mengenai
kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap proses transfer data dan informasi medis Pasien yang diperlukan untuk proses rujukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan
Pelayanan Kesehatan perseorangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagtan KeemPat Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia
Paragraf 1 Kesehatan Ibu
Pasal 40
(1) Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak
yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu.
(2) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(3) Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan
kewajiban bersama bagr keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan ibu
diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 . .. SK No 187026A
REPUBLIK INtrOilESIA
Paragraf 2 Kesehatan Bayi dan Anak
Pasal 41
(1) Upaya Kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk
menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak. (21 Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Upaya Kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining kesehatan lainnya. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 42
(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif
sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. (21 Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
(3) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayr secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada l4l ayat (3) diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum,
Pasal 43
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menetapkan kebijakan dan melakukan pengawas€ur dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif.
(2) Ketentuan...
SK No 187027A
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasa-l 44
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. (21 Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
(3) Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak. imunisasi l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan jenis imunisasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin setiap anak yang dilahirkan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.
Pasal 46
(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar
dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 47
(1) Pemerintah Pusat menetapkan standar dan/ atau kriteria
Kesehatan bayi dan anak.
(21 Standar...
SK No 187028A
(21 Standar dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai sosial budaya, dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
(2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sarana pelindungan terhadap risiko Kesehatan agar tidak membahayakan Kesehatan anak.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan bayi dan anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Kesehatan Remaja
Pasal 50
(1) Upaya Kesehatan remaja ditqjukan untuk
mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif.
(2) Upaya Kesehatan remaja dilakukan pada masa usia
remaja.
(3) Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (41 Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk skrining Kesehatan, Kesehatan reproduksi remaja, dan Kesehatan jiwa remaja.
(5) Pemerintah . . .
SK No 187029A
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
remaja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Kesehatan Dewasa
Pasal 51
(1) Upaya Kesehatan dewasa ditqjukan untuk menjaga agar
seseorang tetap hidup sehat dan produktif. (21 Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, arnan, bermutu, dan terjangkau.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 termasuk Pelayanan Kesehatan reproduksi dan skrining berkala untuk deteksi dini penyakit. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
dewasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 Kesehatan Lanjut Usia
Pasal 52
(1) Upaya Kesehatan lanjut usia ditqjukan untuk menjaga
agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan. (21 Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap. . .
SK No 187030A
REPUBLIK INDOIIIES|A
(3) Setiap orang lanjut usia berhak memperoleh akses ke
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan lanjut
usia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Kesehatan Penyandang Disabilitas
Pasal 53
(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas ditqiukan
untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat. (21 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas.
(3) Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses
atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. l4l Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
(5) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
penyandang disabititas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Begtan
SK No 187031A
HaFFILM f, r{ITT:If ITTIFFITITTItr
Bagran Keenam Kesehatan Reproduksi
Pasal 54
(1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga
dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
(2) Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
- pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
- Kesehatan sistem reproduksi.
Pasal 55
Setiap Orang berhak:
- menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna aSama;
- memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan ; dan
- menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 56
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 57...
SK No 187032A
Pasa1 57
(1) Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk
reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan. (21 Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:
- hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
- dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
- dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasa1 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60
(1) Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan
kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
(2) Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbotehkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
- oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
- pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c dengan
SK No 187033 A
PRESIDEN
c dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetqiuan suami, kecuali korban perkosaan.
Pasal 61
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketqjuh Kesehatan Keluarga Berencana
Pasal 63
(1) Upaya Kesehatan keluarga berencana ditujukan untuk
mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi. (21 Upaya Kesehatan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia subur.
(3) Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan
keluarga berencana. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan keluarga berencana yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
SK No 187034A
Brgian Kedelapan Gizi
Pasal 64
(1) Upaya pemenuhan gizi ditqjukan untuk peningkatan
mutu gizi perseorangan dan masyarakat. (21 Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
- peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
- peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan g1zi.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar
mutu gzi dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota.
Pasal 65
(1) Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus
kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.
(2) Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:
- ibu hamil dan menyusui;
- bayi dan balita; dan
- remaja perempuan.
(3) Dalam
SK No 187035 A
?Td{f.I{Il
(3) Dalam rangka upaya pemenuhan gLi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat menetapkan standar angka kecukupan g;zi dan standar pelayanan gbi. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemenuhan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
(6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat melakukan upaya bersama untuk mencapai status gizi yang baik.
Pasal 66
(1) Upaya perbaikan gfui dilakukan melalui surveilans gizi,
pendidikan gSzi, tala laksana gizi, dart suplementasi gizi. (21 Surveilans gLi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus- menerus terhadap masalah gSzi dan indikator pembinaan gtrzi agar dapat dilakukan respons dan penanggulangan secara efektif dan efisien terhadap masalah gizi.
(3) Pendidikan gizi sebqgaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menerapkan perilaku gizi seimbang.
(4) Tata laksana gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan atau pemulihan pada gagal tumbuh, berat badan kurang, gzi kurang, gizi buruk, stunting, gizi berlebih, dan defisiensi mikronutrien serta masalah gizi akibat penyakit.
(5) Suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditqlukan untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat dengan prioritas kepada bayi dan balita, anak sekolah, remaja perempuan, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, dan pekerja wanita.
Pasal 67...
SK No 187036A
nEIrllEtrlTxlTiatrtrtrElE
Pasal 67
(1) Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan
pemenuhan gizi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi. (21 Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lemb"ga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan.
Pasal 68
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai gizi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan Kesehatan Gigi dan Mulut
Pasal 70
(1) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat. (21 Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk peningkatan Kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan Kesehatan gigi.
(3) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
(4) Pelayanan
SK No 187037A
EEtrEIirtrN
(4) Pelayanan Kesehatan sebagaimana Cr$ dan mulut
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui unit Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dan/ atau usaha Kesehatan sekolah.
Bagian Kesepuluh Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran
Pasal 71
(1) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran
ditujukan untuk meningkatkan derajat Kesehatan penglihatan dan pendengaran masyarakat serta menurunkan angka disabilitas. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.
Pasa772 (U Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan. (21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menetapkan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
SK No 187038A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Kesehatan Jiwa
Pasd74
(1) Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang
individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mErmpu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. (21 Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk:
- menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan
- menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.
Pasal 75
(1) Upaya Kesehatan jiwa diberikan secara proaktif,
terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat. (21 Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk upaya pencegahan bunuh'diri melalui pencegahan faktor risiko bunuh diri, pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri, dan pencegahan percobaan bunuh diri.
Pasal 76
(1) Setiap Orang berhak mendapatkan:
- akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan jiwa. b. informasi dan edukasi tentang Kesehatan
(21 Setiap. . .
SK No 187039A
(21 Setiap Orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.
(3) Orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa
mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
Pasal 77
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab:
- menciptakan kondisi Kesehatan jiwa yang setinggi- tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan Upaya Kesehatan jiwa;
- memberi pelindungan dan menjamin Pelayanan Kesehatan jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi manusia;
- memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia;
- melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain;
- menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Pelayanan Kesehatan jiwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk layanan untuk Pasien narkotika, psikotropika, dar: zal adiktif lainnya;
- mengembangkan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari Upaya Kesehatan jiwa keseluruhan;
- melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat; dan
. h. mengatur. .
SK No 187040A
PRESIDEN
-4L-
- mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
(2) Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan dengan
mengedepankan peran keluarga dan masyarakat.
(3) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa.
Pasal 78
(1) Upaya Kesehatan jiwa dalam bentuk Pelayanan
Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa dengan tetap menghormati hak asasi Pasien. (21 Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan di keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa.
Pasal 79
(1) Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat. (21 Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 80
(1) Penatalaksanaan orang dengan gangguan jiwa yang
dilakukan secara rawat inap harus mendapatkan persetujuan tindakan secara tertulis dari orang dengan gangguan jiwa yang bersangkutan. (21 Dalam hal orang dengan gangguan jiwa yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan, persetqjuan tindakan dapat diberikan oleh:
- suaml
SK No 187041A
- suami atau istri;
- orang tua;
- anak atau saudara kandung yang paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun;
- wali atau pengampu; atau
- pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal orang dengan gangguan jiwa dianggap tidak
cakap dan pihak yang memberikan persetqiuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, tindakan medis yang ditujukan untuk mengatasi kondisi kedaruratan dapat diberikan tanpa persetujuan.
(4) Penentuan kecakapan orang dengan gangguan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu.
(5) Orang dengan gangguan jiwa yang telah dilakukan
penyembuhan berhak menentukan tindakan medis yang akan dilakukannya.
Pasal 81
(l) Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa.
(2) Pemeriksaan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan untuk:
- menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; dan/ atau
- menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.
Pasal 82
Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa.
Pasal 83...
SK No 187042A
ffifTEIIKNIitrNFFTA
Pasal 83
Pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 ditakukan sesuai dengan pedoman pemeriksaan Kesehatan jiwa.
Pasal 84
Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan jiwa.
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Belas Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Paragraf 1 Umum
Pasal 86
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular. (21 Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Upaya Kesehatan perseorzrngan dan Upaya Kesehatan masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 87...
SK No 187043A
lrlrl?FIiIIEN|
Pasal 87
(1) Dalam hal kejadian penyakit menular dan penyakit tidak
menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah. (21 Pemerintah Daerah dalam menetapkan program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Program penanggulangan penyakit menular dan
penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan.
Pasal 88
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyalit menular dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko.
Paragraf 2 Penanggulangan Penyakit Menular
Pasal 89
(1) Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya.
(2) Penanggulangan . . .
SK No 1870,14A
PRESIOEN NEPUEUK INbONESIA
(21 Penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian,
dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa:
- orang atau sekelompok orang y€rng diduga tertular penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit menular; dan/atau
- tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 90 Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko Kesehatan, dan upaya pencegahan lainnya.
Pasal 91
Penanggulangan ponyakit menular dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 . . .
SK No 187045A
l:klrFIIitiN
Paragraf 3 Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Pasal 93
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya. (21 Penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular.
Pasal 94
(1) Penanggulangan penyakit tidak menular didukung
dengan kegiatan surveilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kerja sama lintas sektor, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat, serta dengan membentuk jejaring, baik nasional maupun internasional.
Pasa1 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan
Pasal 94 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
SK No 187046A
Bagian Ketiga Belas Kesehatan Keluarga
Pasal 96
(1) Upaya Kesehatan keluarga ditqjukan agar tercipta
interaksi dinamis yang positif antaranggota keluarga yang memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami kesejahteraan Iisik, jiwa, dan sosial yang optimal.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas:
- suami dan istri;
- suami, istri, dan anaknya;
- ayah dan anaknya; atau
- ibu dan anaknya.
(3) Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek:
- proses sosial dan emosional dalam keluarga;
- kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
- sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
- dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.
(4) Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan
siklus hidup yang paling sedikit dilakukan melalui kegiatan:
- pengasuhan positif;
- pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk menjaga Kesehatan lingkungan rumah;
- pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga;
- pemanfaatan data dan informasi Kesehatan berbasis keluarga; dan
- kunjungan keluarga.
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa,
dan masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagran SK No 187047A
Bagian Keempat Belas Kesehatan Sekolah
Pasal 97
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan
kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat. (21 Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenegarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kesehatan sekolah dilaksanakan melalui:
- pendidikanKesehatan;
- Pelayanan Kesehatan; dan
- pembinaan lingkungan sekolah sehat.
(4) Dalam rangka pelaksanaan Kesehatan sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didukung dengan sarana dan prasarana Kesehatan sekolah.
(5) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh satuan pendidikan berkolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas Kesehatan Kerja
Pasal 98
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemberi kerja,
dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja.
(21 Upaya. . .
SK No 187048A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Pasal 99
(1) Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi
pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. (21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk pekerjaan di lingkungan matra.
(4) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan standar Kesehatan kerja.
(5) Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja
wajib menaati standar Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat.
(6) Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja
wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 100
(1) Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui
upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya.
(21 Pekerja. . .
SK No l87M9A
PRESIDEN
- Pekerja dan Setiap Orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
(3) Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit
akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan
Pasal 100 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Belas Kesehatan Olahraga
Pasal 102
(1) Upaya Kesehatan olahraga ditujukan untuk
meningkatkan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/ atau olahraga. (21 Peningkatan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga.
Pasal 103
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan olahraga yang didukung dengan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.
Bagian
SK No 187050A
I] REPUELIK INtrONESIA
Bagian Ketqjuh Belas Kesehatan Lingkungan
Pasal 104
Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan Setiap Orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 105
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan Kesehatan lingkungan. (21 Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian.
(3) Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan untuk memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan pada media lingkungan. (41 Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Pasal 106
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan lingkungan,
proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107. . .
SK No 187051A
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan
Pasal 1O6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagran Kedelapan Belas Kesehatan Matra
Pasal 108
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya
Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara. (21 Kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kesehatan matra darat;
- Kesehatan matra laut; dan
- Kesehatan matra udara.
(3) Penyelenggaraan Kesehatan matra dilaksanakan sesuai
dengan standar dan persyaratan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan matra diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan Belas Kesehatan Bencana
Pasal 1O9
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan. (21 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaanKesehatanprabencana;
Pelayanan
SK No 187052A
KIN -53
- Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan
- Pelayanan Kesehatanpascabencana.
(3) Pelayanan . Kesehatan saat bencana sebagpi6sl6
dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap bedalan sesuai dengan standar pelayanan minimal Pelayanan Kesehatan. (41 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pasal 110
(1) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada
tanggap darurat bencana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan Sumber Daya Kesehatan dari luar negeri. (21 Bantuan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya.
(3) Penerimaan bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi melalui Pemerintah Pusat.
Pasal 111
(1) Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Pasien dan/ atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Pasal 112.. .
SK No 187053 A
J
Pasal 112
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pelindungan hukum bagi Setiap Orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Pelayanan Darah
Pasal 114
(1) Pelayanan darah merupakan Upaya Kesehatan yang
memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial.
(2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
dari donor darah sukarela yang sehat, memenuhi kriteria seleksi sebagai donor, dan atas persetujuan donor.
(3) Darah yang diperoleh dari donor darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan darah.
Pasal 115
(1) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (1) terdiri atas pengelolaan darah dan
pelayanan transfusi darah.
(2) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan;
- pengerahan dan pelestarian donor darah;
- penyeleksian donor darah;
. d. pengambilan. .
SK No 187054A
- pengambilan darah;
- pengujian darah;
- pengolahan darah;
- penyimpanan darah; dan
- pendistribusiandarah.
(3) Proses pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf f dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah dan plasma.
(4) Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi: a, perencanaan;
- penyimpanan;
- pengujianpratransfusi;
- pendistribusian darah; dan
- tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.
(5) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah.
(6) Pelayanan darah dilakukan dengan menjaga keselamatan
dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan darah.
Pasal 116
(1) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 ayat (21 dilakukan oleh unit pengelola darah.
(21 Unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/ atau organisasi kemanusiaan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117. . .
SK No 187055A
ll
Pasal 117
Pemerintah Pusat menetapkan biaya pengganti pengolahan darah
Pasal 118
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 119
Darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Pasal 120
(1) Plasma dapat digunakan untuk tqiuan penyembuhan
penyakit dan pemulihan Kesehatan melalui pengolahan dan produksi.
(2) Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikumpulkan dari donor untuk kepentingan memproduksi produk Obat derivat plasma.
(3) Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
diberikan kompensasi.
(4) Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l atas persetujuan donor.
(5) Plasma yang diperoleh dari donor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sebelum dilakukan pengolahan dan produksi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan.
(6) Pelaksanaan pengumpulan plasma sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan. 17l plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh bank plasma.
(8) Bank
SK No 187056A
(8) Bank plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga penelitian, dan/ atau organisasi kemanusiaan tertentu yang mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
Pemerintah Pusat mengendalikan biaya pengolahan plasma dan produk Obat derivat plasma.
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Satu Transplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh, Terapi Berbasis Sel dan/ atau Sel Punca, serta Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika
Paragraf 1 Umum
Pasal 123
Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
Paragraf 2 Ttansplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh
Pasal 124
(1) Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan
untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dan hanya untuk tqjuan kemanusiaan.
(2) Transplantasi. . .
SK No 187057A
(2) Ttansplantasi organ dan/afa'u jaringan tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan pemindahan organ dan/ atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis.
(3) Organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Pasal 125
(1) Donor pada transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh
terdiri atas:
- donor hidup; dan
- donor mati. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Donor hidup huruf a merupakan donor yang organ danlatau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
(3) Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan donor yang organ dan/ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
(4) Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah
menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
Pasal 126
(1) Seseorang dinyatakan mati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (3) apabila memenuhi:
- kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi secara permanen; atau
- kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati otak.
(21 Ketentuan. . .
SK No 187058 A
I
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria diagnosis kematian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PasaT 127
(1) Transplantasi organ danlata'u jaringan tubuh hanya
dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 128
Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 harus memperhatikan:
- prinsip keadilan;
- prinsip utilitas medis;
- kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan;
- urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/ atau hubungan keluarga;
- ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
- karakteristik organ dan/ atau jaringan tubuh; dan
- Kesehatan donor bagi donor hidup.
Pasal 129
Transplantasi organ danlatan jaringan tubuh dilakukan melalui kegiatan:
- pendaftaran calon donor dan calon resipien;
- pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosioyuridis;
- pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan/ atau
- operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
Pasal 130. . .
SK No 187059A
Pasal 130
(1) Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi
organ dan/ atau jaringan tubuh.
(2) Resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kedaruratan medis dan/ atau keberlangsungan hidup.
(3) Penetapan kedaruratan medis dan/ atau
keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 131
(1) Menteri berwenang mengelola pelayanan transplantasi
organ dan/atau jaringan tubuh. (21 Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- pembentukan sistem informasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
- sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ dan/atau jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan;
- pengelolaan data donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan
- pendidikan dan penelitian yang menunjang kegiatan pelayanan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.
(3) Da1am melaksanakan pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
Pasal 132
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.
Pasal 133. . .
SK No 187060A
i
-6t-
Pasal 133
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau resipien
dapat memberikan penghargaan kepada donor transplantasi organ. (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada donor dan/ atau ahli waris donor.
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 133 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Terapi Berbasis Sel dan/ atau Sel Punca
Pasal 135
(1) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca dapat dilakukan
apabila terbukti keamanan dan kemanfaatannya. (21 Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan.
(3) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk reproduksi. (41 Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
Pasal 136
Ketentuan lebih lanjut mengenai terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf4 . . .
SK No 187061A
PNESIDEN
Paragraf 4 Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika
Pasal 137
(1) Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat
dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. (21 Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditqlukan untuk mengubah identitas.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik
rekonstruksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Dua Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Pasal 138
(1) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman,
berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
(3) Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan,
mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu.
(4) Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran,
dan pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Produksi . . .
SK No 187062A
tN
(5) Produksi, promosi, dan peredaran PKRT harus memenuhi
standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban
membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi produksi, pengadaan, penyimpanan, promosi, dan peredaran Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 139
(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengadakan,
menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/ atau persyaratan tertentu. (21 Penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep Tenaga Medis dan dilarang untuk disalahgunakan.
(3) Produksi, pengadaan, penyimpanan, peredaran, serta
penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 140
Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
Pasal 141
(1) Penggunaan Obat dan Obat Bahan Alam harus dilakukan
secara rasional. (21 Penggunaan Alat Kesehatan harus dilakukan secara tepat guna.
(3) Penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, dan Alat Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan keselamatan Pasien.
Pasal 142 . . .
SK No 187063 A
BUl( |NDONESIA
Pasal 142
(1) Sediaan Farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus
memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui. (21 Sediaan Farmasi yang berupa Obat Bahan Alam harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan, berupa farmakope herbal Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(3) Sediaan Farmasi yang berupa suplemen kesehatan dan
obat kuasi harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(4) Sediaan Farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi
standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(5) Bahan baku yang digunakan dalam Sediaan Farmasi
berupa Obat Bahan Alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi.
(6) Alat Kesehatan dan PKRT harus memenuhi standar
dan/ atau persyaratan yang ditentukan. (71 Ketentuan mengenai standar dan/ atau persyaratan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(8) Standar dan/ atau persyaratan untuk PKRT dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 143
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Setiap SK No 187064A
I]I-{IIFITIIIIT!trITFFfl
l2l Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang telah memperoleh perizinan berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.
(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi usaha jamu gendong, usaha jamu racikan, dan fasilitas produksi Obat penggunaan khusus.
(4) Per2inan berusaha terkait Sediaan Farmasi, AIat
Kesehatan, dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 145
(1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga
kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
(3) Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian.
(4) Ketentuan mengenai praktik kefarmasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
SK No 187065A
Bagian Kedua Puluh Tiga Pengamanan Makanan dan Minuman
Pasal 146
(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta
mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar danlatau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewajiban memenuhi standar dan/atau
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 147
(1) Setiap Orang yang memproduksi makanan dan minuman
dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/ atau menyesatkan pada informasi produk. (21 Setiap Orang dilarang mempromosikan produk makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan informasi produk.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 148
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan PasaT 147.
Bagian
SK No 187066A
rt :r{JrI-tlTxtlFr.Ts*{7r
Bagian Kedua Puluh Empat Pengamanan Zat Adikttf
Pasal 149
(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif
diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. (21 Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya da
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan kesehatan masyarakat memerlukaa upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional; c bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
- bahwa.
SK No 187315A
K IND
d bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; e bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
