UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 260
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. (21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan
b. memiliki sertifikat kompetensi. l4l STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.
SK No l87lll A -t12_
