UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 261
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 tidak berlaku apabila:
a. yang bersangkutan meninggal dunia;
b. dinonaktilkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri; atau
c. dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
