UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 262
Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragral 2 Perizinan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragral 2 Perizinan