UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 259
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, kepala daerah dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memberikan kesempatan yang sama kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja dan perilaku.
Bagran Keenam Registrasi dan Perizinan
Paragraf 1
Registrasi
