Pasal 258
(1) Dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik.
(2) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
(3) Penjagaan dan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
SK No l87ll0A
BUK IT{DONESIA
(4) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
