UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 186
(1) Struktur organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif, dan unsur operasional. (21 Unsur pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; atau
c. tenaga profesional, yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit.
