Pasal 187
(1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan. l2l Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan Pelayanan Kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
(3) Rumah ra-I-Tlrf.If ItNI-rTff f*m
(3) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam pendidikan program akademik, program vokasi, dan program profesi, termasuk program spesialis/ subspesialis.
(4) Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
(5) Dalam menyelenggarakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Rumah Sakit pendidikan harus memenuhi persyaratan, standar, dan akreditasi sesuai dengan perannya.
(6) Penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan Kolegium.
(7) Penetapan Rumah Sakit pendidikan dilakukan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(8) Penyelenggaraan pendidikan oleh Rumah Sakit pendidikan sebageipsl4 dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan izrn dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Penyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit pendidikan dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan lembaga akreditasi terkait. (1O) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring Rumah Sakit pendidikan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
