UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 188
(1) Rumah Sakit dalam menyelenggarakan fungsi penelitian dapat membentuk pusat penelitian guna pengembangan layanan Kesehatan.
(2) Pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan penelitian unggulan dan translasional.
(3) Da-lam menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian.
(4) Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara bertanggung jawab.
(5) Rumah Sakit yang melaksanakan fungsi penelitian dapat bekerja sama dengan institusi atau pihak lain.
