UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 362
Setiap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang:
a. datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau
b. datang dari Daerah Terjangkit, berada dalam pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
