Pasal 361
(i) Dalam hal kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendapatkan informasi mengenai terjadinya peningkatan penularan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah di negara lain, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah yang diperlukan dalam rangka cegah tangkal penyakit di Pintu Masuk.
(2) Dalam hal Wabah telah menyebar di berbagai negara, Menteri mengeluarkan peraturan tata laksana pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan terhadap alat angkut yang datang dari atau ke luar negeri sesuai dengan karakteristik penyebab/agen penyakit dan cara penularannya, termasuk kemungkinan pembatasan mobilitas orang dan barang di Pintu Masuk.
(3) Dalam
(3) Dalam rangka cegah tangkal penyakit di Pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat merekomendasikan penutupan Pintu Masuk kepada Presiden.
