Pasal 360
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "alat angkuf adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Yang dimaksud dengan "barang'adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/ atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yang digunakan dalam alat angkut.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kapal" adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan lsnega angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Yang dimaksud dengan "pesawat udara" adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Yang dimaksud dengan "kendaraan darat" adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
Yang dimaksud dengan "angkutan sipil' adalah alat angkut yang membawa orang dan barang.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" adalah kementerian/lembaga yang tugas fungsinya terkait urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta intelijen.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a Yang dimaksud dengan "isolasi" adalah pemisahan antara orang sakit dan orang sehat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Yang dimaksud dengan "karantina" adalah pembatasan kegiatan dan/ atau pemisahan orang terjangkit meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apa pun yang diduga terkontaminasi dari orang danlatau barang yang mengandung penyebab penyakit atau kontaminan lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/ atau barang di sekitarnya.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) Yang dimaksud dengan "penolakan" adalah tidak diikutsertakannya orang tersebut sebagai penumpang dalam alat angkut yang akan diberangkatkan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup je1as.
