UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 197
Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.