UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 196
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah.