UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 282
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang berhalangan menyelenggarakan praltik dapat digantikan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan pengganti. (21 Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mempunyai SIp.
(3) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus kepada Pasien dan/atau keluarganya.
