UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 281
Dalam keadaan tertentu, pelaksanaan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
NEPUELIK TNDONESIA
-t20-
