UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 280
(l) Dalam menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien harus melaksanakan upaya terbaik. (21 Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nonna, standar pelayanan, dan standar profesi serta kebutuhan Kesehatan pasien.
(3) Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak menjamin keberhasilan Pelayanan Kesehatan yang diberikan. (41 Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan atatara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan Pasien berdasarkan prinsip kesetaraan dan transparansi.
