UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 279
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bertanggung jawab secara moral untuk:
a. mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki;
b. bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;
c. mengutamakan kepentingan Pasien dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok; dan
d. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
SK No l87l19A
