UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 278
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Penyelenggaraan Praktik
Paragraf 1
Umum
