UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 277
Pasien mempunyai kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
