UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 276
Pasien mempunyai hak:
a. mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
b. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
d. menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
e. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
f. meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
g. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
SK No l87l18A
