UU
KESEHATAN
Pasal 84
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan jiwa.
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan jiwa.