UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Belas Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Paragraf 1
Umum
