UU
KESEHATAN
Pasal 86
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular. (21 Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Upaya Kesehatan perseorzrngan dan Upaya Kesehatan masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 87...
SK No 187043A
lrlrl?FIiIIEN|
