Pasal 22
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
b. Kesehatanpenyandangdisabilitas;
c. Kesehatanreproduksi;
d. keluarga berencana;
e. Sizt;
f. Kesehatan gigi dan mulut;
g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
h. Kesehatan jiwa;
i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
j. Kesehatan keluarga;
k. Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja;
m. Kesehatan olahraga;
n. Kesehatanlingkungan;
o. Kesehatan matra;
p. Kesehatan bencana;
q. pelayanan darah;
r. transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
s. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
t. pengamanan makanan dan minuman;
u. pengamanan zat adiktif;
v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
x. Upaya Kesehatan lainnya. l2l Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
EIIETIqI]IItrIIiIF{N
