UU
KESEHATAN
Pasal 23
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara
bertanggung jawab, arnan, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.
Pasa724
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan standar Pelayanan Kesehatan. (21 Ketentuan mengenai standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
