UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 23
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, arnan, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.
