UU
KESEHATAN
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN
(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya dera.iat Kesehatan yang setinggi- tingginya.
(2) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu Umum
PasaJ22
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
- Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
- Kesehatan. ..
SK No 187016A
- Kesehatanpenyandangdisabilitas;
- Kesehatanreproduksi;
- keluarga berencana;
- Sizt;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
- Kesehatan jiwa;
- penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
- Kesehatan keluarga;
- Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja;
- Kesehatan olahraga;
- Kesehatanlingkungan;
- Kesehatan matra;
- Kesehatan bencana;
- pelayanan darah;
- transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
- pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
- pengamanan makanan dan minuman;
- pengamanan zat adiktif;
- pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
- Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
- Upaya Kesehatan lainnya. l2l Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
Pasal 23...
SK No 187017A
J
EIIETIqI]IItrIIiIF{N
