UU
KESEHATAN
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- PerbekalanKesehatan;
- Sistem Informasi Kesehatan;
- TeknologiKesehatan;
- pendanaan Kesehatan; dan
- sumber daya lain yang diperlukan.
