Pasal 20
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. PerbekalanKesehatan;
d. Sistem Informasi Kesehatan;
e. TeknologiKesehatan;
f. pendanaan Kesehatan; dan
g. sumber daya lain yang diperlukan. dalam Pasal 21
(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya dera.iat Kesehatan yang setinggi- tingginya.
(2) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
