UU
KESEHATAN
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (21 Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat melakukan:
- perencanaanstrategisnasional;
- penetapan kebijakan nasional;
- koordinasi program nasional;
- pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan;
- penetapan standar Pelayanan Kesehatan;
- penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- penelitian dan pengembangan Kesehatan;
- pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan
- penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
- penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
- perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi program;
- pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat daerah;
- penelitian dan pengembangan Kesehatan;
- pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan
- penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20...
SK No 187015A
